Sebut Penahanan Djoko Tjandra Janggal, Otto Hasibuan: Dalam PK Tidak Ada Penahanan
">
">
">

Sebut Penahanan Djoko Tjandra Janggal, Otto Hasibuan: Dalam PK Tidak Ada Penahanan

Ahmad
2020-08-02 11:53:36
Sebut Penahanan Djoko Tjandra Janggal, Otto Hasibuan: Dalam PK Tidak Ada Penahanan
Foto: Instagram/ottohasibuanprivate

Pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan, mengatakan ada kejanggalan dalam proses penahanan kliennya. Menurutnya saat ini ada dua perkara yang ditangani.

Pertama, terkait penahanan Djoko Tjandra oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sehubungan adanya pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK). Kedua, pemeriksaan Djoko Tjandra sebagai saksi kasus penerbitan surat jalan dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.

"Jadi dia nggak ada tersangka di kasus surat jalan ini, sampai sekarang belum ada, hanya saksi saja. Saya menjadi kuasa sekarang ini dua hal, mempertimbangkan dasar apa Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap dia," tutur Otto di Mabes Polri,, Sabtu 1 Agustus 2020 malam.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Eks Pengacara Jessica 'Kopi Sianida' Mau Bela Djoko Tjandra, Otto: Tidak Boleh Ditolak

"Nah kalau tidak ada perintah ditahan kenapa dia ditahan? Apakah itu nanti Kejagung memberikan klarifikasi, apakah kita harus mengajukan praperadilan, kita belum tahu. Yang pasti kita sedang mempertanyakan dasar penahanan terhadap Djoko Tjandra," jelas dia.

Selain hanya tertera vonis hukuman dua tahun penjara, dalam putusan PK juga tertulis bahwa pengadilan menghukum Djoko Tjandra dengan dengan Rp 15 juta dan sudah dibayarkan. Hal lainnya adalah menyatakan adanya uang negara yang dirampas sekitar Rp 500 miliar.

"Berarti kan sifatnya deklarator, bukan kondemnator," katanya.

Baca Juga: Transjakarta Tambah Armada, Antisipasi Lonjakan Jumlah Penumpang saat Ganjil Genap

Lebih lanjut, Otto menegaskan bahwa perintah penahanan seseorang wajib tertera dalam amar putusan. Karena menurutnya, dalam setiap putusan selalu menjelaskan rincian semacam tetap ditahan jika orang tersebut masih dalam sel, perintah penahanan jika memang di luar sel, dan jika putusannya bebas maka yang didalam penjara dikeluarkan dari sel tahanan.

"Didalam KUHAP juga didalam Pasal 193 kalau tidak salah, itu jelas dinyatakan semua putusan-putusan hakim harus memuat itu. Kalau ditahan kalau putusan bebas harus dilepaskan, kalau di luar kalau dihukum maka harus ada perintah untuk ditahan," tandasnya.




Sumber: Liputan 6


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00