Terkait dengan kasus prostitusi yang melibatkan artis Vernita Syabilla, polisi telah menetapkan dua muncikari yang memperdagangkan artis berusia 27 tahun itu sebagai tersangka.
Kemudian, Vernita sendiri masih berstatus sebagai saksi. Polisi akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.
Baca Juga: Terungkap, Muncikari Raup Untung Rp10 Juta dari Prostitusi Artis FTV VS
"Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan dua tersangka NK, dan MNA. Untuk LH alias VS ditetapkan saksi dan dilakukan proses pengembangkan terhadap bukti temuan lainnya," ujar Kabid Humas Polda Bandar Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Lebih lanjut, polisi mengatakan bahwa satu dari dua tersangka terbukti mengonsumsi narkoba.
"Salah satu tersangka dengan inisial MNA terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," jelas Zahwani Pandra Arsyad.
Baca Juga: Vernita Syabilla Buka Suara Terkait Dugaan Prostitusi
Sekedar informasi, MNA adalah seorang wiraswasta yang berdomisili di Jakarta Barat. Berusia 21 tahun dan berperan sebagai muncikari.
Diberitakan sebelumnya, Vernita Syabilla diamankan di sebuah hotel di Bandar Lampung pada Selasa, 28 Juli 2020 karena diduga terlibat kasus prostitusi online.
Sumber: Kumparan