Artis berinisial VS (Vernita Syabilla) ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung pada Selasa 28 Juli 2020 malam.
VS diamankan di sebuah hotel bintang empat di bilangan Telukbetung Selatan karena dugaan terlibat prostitusi online. Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian adalah uang tunai Rp 15 juta dan transfer rekening sebesar Rp 15 juta.
Awalnya, pelanggan mengirim uang Rp 15 juta. Lalu sisanya, Rp 15 juta dibayarkan secara tunai.
Besaran uang itu sesuai kesepakatan antara pelanggan dengan artis VS yang dilakukan melalui aplikasi chatting.
Baca Juga: Penjelasan Polisi Soal Vernita Syabilla Layani 2 Pria Hidung Belang
Dugaan kuat, uang tersebut adalah untuk pembayaran prostitusi onnline yang dilakukan artis VA.
Selain VS, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga muncikari yakni I alias MAZ dan M aliasa MN.
Terkait pemesan prostitusi online tersebut, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya hanya menyebut seorang pria berinisial S.
"Belum bisa kami ungkap. Mohon ditunggu, kami sedang memeriksa semua saksi," kata Yan Budi.
Ia menjelaskan pihak kepolisian memiliki waktu 1 x 24 jam untuk bisa memastikan tindak pidana untuk kasus yang melibatkan VS.
Dalam pengungkapan kasus dugaan prostitusi online itu, kepolisian juga menemukan barang bukti lain berupa alat kontrasepsi (kondom).
Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan Artis FTV Vernita Syabilla, Polisi: Ada Sepak Kondom
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan alat kontrasepsi itu ditemukan di kamar VS.
Sebelumnya, berdasarkan pemeriksan polisi, artis VS mengaku baru sekali terlibat prostitusi online.
VS mengaku sudah lama mengenal MAZ dan MN yang diduga muncikari dan ikut terlibat dalam transaksi prostitusi online.
Sumber: Kompas