Fakta Dibalik Catatan Sejarah yang Dibuat KPK soal Pemulihan Aset Hasil Korupsi dari Luar Negeri

Fakta Dibalik Catatan Sejarah yang Dibuat KPK soal Pemulihan Aset Hasil Korupsi dari Luar Negeri

Ahmad
2020-07-27 13:27:50
Fakta Dibalik Catatan Sejarah yang Dibuat KPK soal Pemulihan Aset Hasil Korupsi dari Luar Negeri
Foto: Instagram/official.kpk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku untuk pertama kalinya pada tahun 2019 ini bisa mengembalikan aset koruptor yang berada di luar negeri. 

Dalam hal ini, komisi anti rasuah tersebut mengatakan bisa mengembalikan 200 ribu dolar Singapura.

Hal tersebut tercantum dalam video Laporan Tahunan tahun 2019. Pengembalian aset itu merupakan kerja sama antara KPK dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Baca Juga: Fakta Dibalik Tifatul Sembiring yang Berkata Tidak Senonoh di Twitter, Salahkah PKS?

"Tahun ini untuk pertama kalinya, KPK mengembalikan aset dari luar negeri kerja sama dari kerja sama antara KPK dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura berhasil mengembalikan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura ke Indonesia," tulis KPK sebagaimana ditayangkan dalam video Laporan Tahunan 2019, Senin 27 Juli 2020.

Aset kasus suap petinggi BUMN

Aset korupsi yang dimaksud adalah kasus suap salah satu mantan kepala BUMN. Perkara yang dimaksud terkait dengan suap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Pengembalian aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi. Total uang yang disetorkan KPK ke kas negara senilai Rp 319 miliar.

Baca Juga: Fakta Dibalik Pertemuan Anies, RK, dan Sri Mulyani, Menteri Keuangan: Tolong Awasi Dana di BPD

Berikut rincian pengembalian aset negara akibat korupsi senilai Rp 319 miliar.

- Rp 121,9 miliar berasal dari pendapatan uang pengganti.

- Rp 17,8 miliar berasal dari pendapatan hasil denda tindak pidana korupsi.

- Rp 180,07 miliar dari berasal dari pendapatan total barang rampasan.





Sumber: Detik


Share :