Pemakzulan Bupati Jember Faida oleh DPRD tengah menjadi pembicaraan hangat publik. Faida dimakzulkan sebab dinilai telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun Faida menilai pemakzulan dirinya oleh DPRD Jember tidak memenuhi mekanisme yang ada.
Faida menerangkan bahwa DPRD Jmeber tidak memberikan ruang untuknya dalam menyatakan pendapat. Padahal mekanisme tersebut ada dan harusnya dilakukan oleh DPRD Jember. Faida merasa bahwa dalam pemakzulan dirinya tersebut, ada mekanisme yang tidak terpenuhi.
Baca juga: Terungkap, Ini Pelanggaran Berat Bupati Faida Versi DPRD Jember
"Kalau secara mekanisme ada yang tidak dipenuhi. Seharusnya disampaikan pada kami apa-apa saja materi yang akan ditanyakan. Karena dalam proses, mekanisme atau UU tersebut ada tahapan bupati menyampaikan pendapatnya," ujar Faida dikutip dari Kompas TV, Kamis 23 Juli 2020.
Dirinya merasa tidak diberi kesempatan dalam rapat hak menyaakan pendapat (HMP) yang digelar DPRD Jember beberapa waktu lalu. Lebih dari itu bahkan dirinya merasa dihambat untuk melakukan hal tersebut.
"Tentu saja dengan kesengajaan materi itu tidak disampaikan kepada kami, itu jadi satu hambatan menjalankan jawaban dari bupati," ujar Faida menambahkan.
Baca juga: Nasdem: Bupati Jember Langgar Sumpah Janji Jabatan dan Lakukan Pelanggaran Serius
Adapun terkait ketidakhadirannya dalam rapat pripurna HMP yang di gelara DPRD beberapa waktu tersebut, dirinya menilai justru akan menimbulkan masalah baru. Situasi pandemi yang tengah berlangsung membuat dirinya meninta agar kehadirannya dilakukan lewat video conference.
"Apalagi dalam situasai Covid dengan ribuan orang yang berkumpul, menjadi potensi masalah tersendiri," ujar Faida.
Sumber: Kompas.com