Nasdem: Bupati Jember Langgar Sumpah Janji Jabatan dan Lakukan Pelanggaran Serius

Nasdem: Bupati Jember Langgar Sumpah Janji Jabatan dan Lakukan Pelanggaran Serius

Anisa Br Sitepu
2020-07-23 11:46:01
Nasdem: Bupati Jember Langgar Sumpah Janji Jabatan dan Lakukan Pelanggaran Serius
Kantor Bupati Jember (Foto:Istimewa)

Pada Rabu, 22 Juli 2020, DPRD Jember menggelar rapat paripurna dengan agenda hak menyatakan pendapat (HMP).

Di acara itu,  masing-masing fraksi DPRD Jember akan membacakan pandangannya soal dugaan pelanggaran sumpah jabatan yang dilakukan bupati Jember, dr Faida.

Ada sebanyak 47 dari 50 anggota DPRD Jember yang menyetujui pengusulan HMP tersebut. Kemudian yiga anggota DPRD yang tidak membubuhkan tanda tangan dukungan usulan HMP adalah Gembong Konsul Alam, Budi Wicaksono dan Kristian Andi Kurniawan yang semuanya berasal dari Fraksi Partai NasDem. 

Baca Juga: Pasukan Oranye di Jakut Jadi Korban Tabrak Lari, Korban Meninggal di Tempat

Gembong yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi NasDem DPRD Jember mengatakan alasannya tidak membubuhkan tanda tangan karena  tidak ada instruksi dari partainya.

"Selain itu, secara pribadi, saya tidak tanda tangan karena partai saya menjadi pengusung Bupati Faida saat menang di Pilkada 2015," ujar Gembong pada 16 Juli 2020 lalu.

Dalam paripurna hari ini, Fraksi NasDem menyatakan akan mendukung pengajuan HMP kepada Bupati Faida. Tetapi, pandangan resmi Fraksi NasDem itu tidak ditandatangani oleh Gembong sebagai Ketua Fraksi. 

Saat dikonfirmasi, Ketua DPD Partai NasDem Jember, H Marzuki Abdul Ghofur menjelaskan perihal pandangan fraksinya yang tidak ditandatangani oleh ketua fraksi.

"Ketua Fraksi NasDem, Pak Gembong sudah izin ke saya tidak bisa hadir di rapat paripurna karena reaktif Covid-19 berdasarkan rapid test," ujar Marzuki.

Bahkan Marzuki juga membantah partainya tidak solid mendukung proses HMP. "Kita memang partai pengusung Faida tetapi dalam perjalanannya, ada banyak hal yang tidak sesuai," kata Marzuki.

Menurut Marzuki, Fraksi NasDem menilai terdapat beberapa kesalahan yang dianggap sebagai pelanggaran sumpah jabatan sehingga Faida layak diberhentikan sebagai bupati. 

Adapaun beberapa kesalahan yang dibuat oleh Faida di antaranya soal Perbup Kedudukan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) yang dianggap melanggar aturan pusat. 

Baca Juga: Pernyataan Reami CEO Jouska: Gunakan Nama Pribadi, Berarti Beri Akses Penuh ke Akun

Hal itu menyebabkan, pada tahun 2019 Jember mendapat sanksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB). Yakni tidak mendapatkan kuota CPNS untuk tahun 2019 dan terancam tidak mendapatkan lagi untuk tahun 2020 ini.

Kesalahan lainnya adalah melakukan belasan mutasi terhadap puluhan pejabat yang melanggar sistem merit dan sistem kepegawaian. Akibatnya, Jember sejak 2019 mendapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemendagri.

Sumber: merdeka, kompas


Share :

HEADLINE  

Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00