Bupati Jember dimakzulkan karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat. Disebut pelanggaran berat karena dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat Jember.
"Jadi kita menilai pelanggarannya ini sudah TSM. Dan memiliki dampak yang luas bagi masyarakat Jember," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Kamis 23 Juli 2020.
Yang pertama, menurut Halim, adalah keterlambatan Bupati Jember Faida dalam merespon informasi dari Kemenpan RB tentang penerimaan CPNS tahun 2019. Akibatnya, Jember tidak mendapat kuota.
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan DPRD Makzulkan Bupati Jember Faida
Akibatnya, kesempatan bagi masyarakat Jember untuk mengabdi sebagai PNS menjadi hilang. Dan ini juga berdampak bagi kehidupan kesejahteraan masyarakat.
"Terutama yang tahun kemarin usianya merupakan batas maksimal yang dipersyaratkan untuk mendaftar PNS. Kesempatan mereka ini jadi musnah," tegas Halim.
Kemudian tentang mutasi jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan. Akibatnya, berdampak luas bagi masyarakat karena berkaitan dengan pelayanan publik.
Selanjutnya adalah tentang SOTK susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bupati Faida telah menerbitkan Perbup tentang 30 OPD yang tak sesuai aturan. Sehingga tak terintegrasi dengan pemerintah pusat. Karena nomenklaturnya tidak ada.
Baca Juga: Walikota Depok: Kita di Level Bahaya, Tak Pakai Masker Denda Rp. 50 Ribu
Terakhir, yakni tentang proses pengadaan barang dan jasa. Bupati Jember dinilai dengan sengaja tidak mematuhi aturan dalam proses tersebut. Ini menyebabkan kerugian negara.
"Contoh, ada beberapa gedung ambruk, kemudian pembangunan infrastruktur yang mangkrak. Belum lagi soal unefisiensi anggaran. Ini sangat berdampak luas terhadap masyarakat," pungkas legislator Partai Gerindra itu.
Sumber: Detik