Akhirnya pelaku pemerkosaan pada 26 Januari lalu berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir, Sumatera Utara (Sumsel). Pria lansia bernama Bakar (60) diamankan karena diduga memperkosa warga yang tengah memancing.
"Kejadian 26 Januari lalu. Saat itu korban mancing, tiba-tiba didatangi pelaku AB ini," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara saat dimintai konfirmasi, Kamis, 23 Juli 2020.
Baca Juga: Tenggelam di Banjir Kanal Barat, Remaja 14 Tahun Ditemukan Tewas
Kala itu, Bakar mengajak SR (40) yang belum menikah untuk berhubungan intim di sawah, Desa Palu, Pamulutan. SR menolak ajakan tersebut.
"Pelaku langsung mengeluarkan pisau untuk mengancam. Korban memberontak, tapi diancam lagi akan dibunuh," katanya.
Kemudian, Bakar pun nekat untuk merobek baju dan celana SR, lalu memperkosa korban. Korban terus memberontak hingga ada warga yang melintas dan melihat aksi bejat Bakar.
Setelah itu, warga tersebut kemudian berteriak dan aksi pemerkosaan terhenti. Lalu, Bakar kemudian kabur.
Baca Juga: Tega, Suami Dorong dan Cekik Istri Sampai Meninggal
"Posisi pakaian korban robek-robek akibat dipaksa pelaku. Setelah ada laporan, kami lakukan lidik dan berhasil menangkap AB pada 16 Juli kemarin," kata Robi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Bakar mengakui seluruh perbuatannya. Atas perbuatannya, kini Bakar ditahan di Polres Ogan Ilir dan terancam Pasal 289 KUHP.
Sumber: detik.com