Untuk masyarakat yang tidak mengenakan masker di Malaysia akan diberi hukuman. Hukuman yang bakal diberi mulai dari penjara sampai denda. Sanksi tersebut otomatis diberikan saat kewajiban pakai masker diberlakukan.
Baca Juga: Singapura dan Korsel Alami Resesi, Ini Nasib Negara Asean
Dirjen Kementerian Kesehatan Malaysia Noor Hisham Abdullah mengatakan bahwa kewajiban memakai masker bakal diberlakukan lantaran semakin melonjaknya kasus virus Corona.
Diketahui, beberapa hari terakhir ini penambahan kasus di Malaysia selalu dua digit. Bahkan, lonjakan itu disertai juga dengab kasus transmisi lokal.
"Kementerian Kesehatan mendorong pemakaian masker khususnya di area publik, tempat berisiko yang social distancing sulit diterapkan," ucap Noor seperti dikutip dari The Star.
Noor menambahkan, saat ini pemakaian masker belum diwajibkan. Namun, akan dipertimbangkan hukumannya apakah penjara atau denda.
Baca Juga: Hari Anak Nasional, Tukang Pangkas Cabuli Anak Tiri selama Dua Tahun
Dengan memakai masker, kata Noor, maka risiko warga yang tertular virus Corona berkurang 65 persen.
Sekedar informasi, saat ini terdapat
8.831 kasus corona di Malaysia, 123 di antaranya meninggal dunia.
Sumber: Kumparan