Karena desakan ekonomi, seorang perempuan berinisial IH (29) di Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), nekat berjualan sabu. IH ditangkap polisi di Jalan Poros Galesong Utara, Takalar, pada Sabtu, 18 Juli 2020.
"Dia (pelaku) melakukan hal tersebut karena desakan ekonomi karena suaminya juga tersandung kasus narkoba yang kini menjalani masa tahanan di Gowa," ucap Paur Humas Polres Takalar Ipda Sumarwan kepada wartawan, Selasa, 21 Juli 2020.
Ia mengatakan, IH telah menjadi burinan selama dua pekan sebelum ditangkap. IH mengakui, ujarnya, aksinya menjual narkotika sabu karena desakan ekonomi dan demi meraup keuntungan besar.
"Pelaku memang sudah jadi target operasi dan buron. Dua pekan lalu sempat digerebek di kediamannya tapi berhasil kabur karena mengetahui kedatangan polisi," kata Sumarwan.
Sumarwan mengatakan, polisi mengamankan satu saset sabu siap edar dengan berat 1,04 gram. IH terancam hukuman penjara lima tahun.
Baca juga: Ayah Kalah Duel, Pulang Minta Bantuan 3 Anaknya, Korban Dikeroyok Hingga Tewas
"Dari tangan pelaku ditemukan satu saset plastik bening diduga sabu siap edar yang dilakban berwarna merah dengan berat 1.04 gram," terang Sumarwan.
"IH mengakui barang tersebut miliknya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolres Takalar dan disangkakan pasal 112 ayat 1 UU kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," imbuhnya.
Baca juga: Gunung Karangetang Muntahkan Abu dan Guguran Lava
Sumber: Detik.com