Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sidang isbat di Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2020 mengenai penetapan Hari Raya Idul Adha 1441 H. Hasilnya, 10 Zulhijah atau Hari Raya Idul Adha jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020 mendatang.
"Secara mufakat dinyatakan bahwa 1 Zulhijah 1441 H jatuh pada hari Rabu, 22 Juli 2020 Masehi, dan dengan demikian Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1441 jatuh pada hari Jumat, 31 Juli 2020," ujar Menteri Agama, Fachrul Razi, Selasa 21 Juli 2020.
Fachrul menegaskan, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020, berisi panduan penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban yang aman dari Covid-19.
"Dengan begitu, pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19," ujarnya.
Berikut ini protokol kesehatan ketika ingin menyelenggaraan Sholat Idul Adha secara bersama;
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:
- 1) Jemaah dalam kondisi sehat;
- 2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
- 3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
- 4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
- 5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
- 6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
- 7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.
Sementara itu, untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: COD Berujung Bonyok! Sekuriti RSUD Karimun Dikeroyok 2 Pemuda, Diduga Jual HP Rusak
a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:
- 1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
- 2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
- 3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
- 4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Baca juga: Makamkan Jenazah Covid-19, Petugas dengan APD Tersungkur Dipukul Warga
b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
- 1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
- 2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
- 3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
- 4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
- 5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
- 6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
- 1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
- 2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Sumber: Suara.com