Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berdalih melakukan reklamasi di Kawasan Ancon, Jakarta Utara sebagai salah satu jalur penganggulangan banjir yang sering terjadi. Namun, menurut Pengamat Tata Kota, Nirwono Joga mengatakan, jika hal ini benar akan memunculkan masalah baru.
"(Reklamasi Ancol) jika dibenarkan justru akan memunculkan masalah lingkungan yang tetap memerlukan kajian tersendiri," ujar Nirwono kepada awak media pada Minggu, 19 Juli 2020 malam.
Nirwono menjelaskan, Pemprov seharusnya menata kembali sungai yang ada di Jakarta dengan cara normalisasi dan naturalisasi. Jadi, ujarnya, gubernur berperan penting untuk penanggulangan perbaikan lingkungan terkhusus sektor badan air.
"Ini yang tidak banyak dilakukan Gubernur DKI. Artinya tidak banyak yang dilakukan dalam mengendalikan banjir, praktis pembenahan sungai terhenti karena perbedaan istilah," jelasnya.
Baca juga: Resep Sup Matahari Khas Solo yang Enak dan Sederhana
"Jadi tugas gubernur adalah memperbaiki lingkungan badan-badan air. Jika hal itu dilakukan justru proses reklamasi akan berhenti dengan sendirinya karena pasokan sedimentasinya akan berkurang seiring dengan perbaikan lingkungan badan-badan air," lanjutnya.
Menanggapai hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan keterangan lewat video yang diunggah di youtube Pemprov DKI Jakarta, ia mengaku melakukan reklamasi di kawasan Ancol dan menepis tak tapati janji kampanyenya.
Baca juga: Menikmati Mie Ongklok Khas Wonosobo yang Nikmat, Ini Resep dan Cara Membuatnya
"Ini berbeda dengan proyek reklamasi yang sudah dihentikan itu. Itu bukan proyek untuk melindungi warga Jakarta dari bencana apa pun. Di sana ada pihak swasta berencana membuat kawasan komersial, membutuhkan lahan, lalu membuat daratan, membuat reklamasi," jelas Anies.
Sumber: Leportale.com