Virus corona masih belum reda tak hanya itu saja bahkan,Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan instruksi presiden (Inpres) yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Sanksi denda berupa uang diprediksi mampu membuat pelanggar protokol kesehatan jera.
"Ini momentum yang tepat untuk mulai menegakkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," kata pakar kebijakan publik, Erwan Agus Purwanto, kepada wartawan, Minggu 19 Juli 2020.
Baca Juga: Ini Kata Ma'ruf Amin soal Pencegahan Agar Pesantren Tak Jadi Klaster Baru Corona
Tak hanya itu saja bahkan Profesor dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menilai kebaikan bagi seluruh masyarakat (common good) perlu dijunjung tinggi. Bahkan bila ada yang mencoba melanggar common good, perlu ada sanksi supaya pelanggaran tidak diulangi.
Ia juga mngatakan bahwa sanksi denda berupa uang sudah terbukti efektif. Buktinya, pengguna lalu lintas relatif tertib mengenakan helm. Bahkan ia juga mengatakan bahwa strategi denda untuk menimbulkan efek jera ini bisa diterapkan untuk mendisiplinkan masyarakat supaya mematuhi protokol pencegahan COVID-19.
Baca Juga: Melebihi China, Perkembangan Virus Corona di RI: 86.521 Positif, 45.401 Sembuh, 4.143 Meninggal
"Dimulai dari imbauan, sosialisasi, fasilitasi penyediaan masker gratis di tempat-tempat strategis, kemudian sanksi dengan denda," kata Erwan.
Namun tak hanya itu saja pasalnya soal Inpres ini, Jokowi sudah mengumpulkan para gubernur di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu 15 Juli 2020 lalu. Berdasarkan keterangan kepala daerah yang ikut rapat, Jokowi memberikan arahan soal sanksi bagi protokol kesehatan. Jokowi sedang menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Sumber:Detik.com