Banyaknya masyarakat yang melanggar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan jumlah denda pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Denda yang terkumpul hingga mencapai Rp 1,355 miliar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, uang denda tersebut akan dimasukan ke kas DKI.
"Sudah lebih dari Rp 1,355 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar," kata Ariza di Pasar Tebet, Jaksel, pada Jumat, 17 Juli 2020.
Ariza mengatakan, Pemprov DKI belum pernah mempidanakan pelanggar PSBB. Sedangkan untuk hukuman denda, ujarnya, Pemprov tidak berniat untuk mancari uang.
"Sejauh ini belum ada, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami minta kerja samanya seluruh masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Dibalik Tewasnya Yodi, Editor MetroTV, Polisi Curiga Ada Isu Hubungan Sesama Jeni
Sementara itu, menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin mengatakan, tidak hanya denda nominal, namun ada juga denda sosial berbentuk membersihkan tempat umum seperti jalan dll. Adapun pelanggar tidak mengenakan masker yang ikut terkena denda sosial tersebut.
Baca juga: Jerinx SID Tantang Balik dr. Yovi, Sampai Cari Kontaknya
"27.000 itu, kita sudah kenakan pemberian sanksi berupa denda ada 1.824 orang. Kemudian untuk sanksi kerja sosial, yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte itu lebih kurang 25.180 orang," tambahnya.
"Untuk jumlah pelanggaran masker terbayar Rp 330.910.000," pangkas Ariffin.
Sumber: Tribunnews.com