Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih memberlakukan denda bagi pelanggar yang tidak memakai masker sebesar Rp250.000.
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya merujuk pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.
"Kita masih berpegang pada petunjuk dan sanksi yang tertuang dalam Perbup Bekasi Nomor 48, termasuk pengenaan sanksi bagi pelanggar yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah," kata Alamsyah dilansir dari Antara, Kamis 16 Juli 2020.
Baca Juga: Update Kasus Corona di RI: 81.668 Positif, 40.345 Sembuh, 3.873 Meninggal
Dia menjelaskan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat atau fasilitas umum akan dikenakan denda administratif maksimal Rp250.000.
Pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta bidang kewenangannya.
Diketahui sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat yang juga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mengeluarkan kebijakan baru menyangkut penerapan sanksi denda kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Rencananya sanksi denda sebesar Rp100.000-Rp150.000 atau hukuman kerja sosial itu mulai efektif diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 27 Juli mendatang sambil menunggu dasar hukum yang tengah dirumuskan dan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur.
Sumber: Antara