Tak Pakai Masker di Bekasi, Bisa Kena Denda?

Tak Pakai Masker di Bekasi, Bisa Kena Denda?

Ahmad
2020-07-16 16:04:00
Tak Pakai Masker di Bekasi, Bisa Kena Denda?
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih memberlakukan denda bagi pelanggar yang tidak memakai masker sebesar Rp250.000.

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya merujuk pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.

"Kita masih berpegang pada petunjuk dan sanksi yang tertuang dalam Perbup Bekasi Nomor 48, termasuk pengenaan sanksi bagi pelanggar yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah," kata Alamsyah dilansir dari Antara, Kamis 16 Juli 2020.

Baca Juga: Update Kasus Corona di RI: 81.668 Positif, 40.345 Sembuh, 3.873 Meninggal

Dia menjelaskan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat atau fasilitas umum akan dikenakan denda administratif maksimal Rp250.000.

Pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta bidang kewenangannya.

Diketahui sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat yang juga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mengeluarkan kebijakan baru menyangkut penerapan sanksi denda kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Berita Baik di Tengah Pandemi Corona, Bank Dunia Ramal Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 6 Persen di 2022

Rencananya sanksi denda sebesar Rp100.000-Rp150.000 atau hukuman kerja sosial itu mulai efektif diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 27 Juli mendatang sambil menunggu dasar hukum yang tengah dirumuskan dan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur.


Sumber: Antara


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30