Sejumlah akun mendia sosial (medsos) Facebook dilaporkan ke polisi karena diduga memfitnah petugas medis RSUD Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara. Dalam beberapa unggahan, terdapat tudingan bahwa telah terjadi rekayasa pengobatan dan menjadikan pasien positif Covid-19 sebagai kelinci percobaan.
Tanpa didampingi kuasa hukum, sejumlah dokter dan perawat dari RSUD Gunungsitoli Nias ramai-ramai datang ke Mapolres Nias, Jalan Bhayangkara, Kota Gunungsitoli, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Tak Pakai Masker di Bekasi, Bisa Kena Denda?
Para tim medis ini membuat laporan polisi terhadap postingan beberapa akun Facebook, salah satunya akun Tety Inotoda yang diduga telah melakukan fitnah (hoaks) dan ujaran kebencian.
Dalam postingan yang telah viral di Facebook hingga mendapat beragam reaksi dari netizen, tim medis dituding melakukan rekayasa pengobatan dan menjadikan pasien positif Covid-19 atas nama Rozaman Larosa yang saat ini telah dinyatakan sembuh sebagai kelinci percobaan.
Pelaksana harian (plh) Direktur RSUD Gunungsitoli dr Hotman Purba mengatakan, mewakili teman sejawat menyampaikan kekecawaan terhadap sejumlah akun Facebook yang menuding mereka merekayasa status pasien dan menjadikannya sebagai kelinci percobaan.
Hotman berharap pihak kepolisian Polres Gunung Sitoli dapat menindak akun media sosial yang menyebarkan hoaks tersebut.
"Terlebih risiko terpapar virus dalam pekerjaan mereka sangat tinggi. Namun profesi mereka dihina," kata Hotman.
Sementara itu, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah dokter dan perawat RSUD Gunungsitoli terkait postingan Facebook milik beberapa orang yang diduga melakukan ujaran kebencian terkait penanganan pasien positif Corona.
Baca Juga: 11 Tenaga Medis dan Non Medis RSUP Haji Adam Malik Positif Covid-19
"Apabila laporan terbukti, pemilik akun Facebook itu dapat dijerat pidana penjara. Saat ini penyidik tengah mendalami laporan tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan menggunakan jejaring sosial," kata AKBP Deni Kurniawan.