Warga yang Tak Pakai Masker Didenda Rp 150 Ribu, Ini Kata Pemkot Bandung

Warga yang Tak Pakai Masker Didenda Rp 150 Ribu, Ini Kata Pemkot Bandung

Anisa Br Sitepu
2020-07-14 17:39:53
Warga yang Tak Pakai Masker Didenda Rp 150 Ribu, Ini Kata Pemkot Bandung
Pemberlakuan denda bagi warga yang tak bermasker di Bandung (Foto:Istimewa)

Hingga saat ini, aturan sanksi denda terhadap warga yang tidak menggunakan masker di Bandung belum diterapkan. Hal itu karena masih menunggu regulasi. 

"Kita lagi nunggu dulu regulasinya seperti apa, tindakan yang akan dilakukan seperti apa. Kita juga kan harus secara matang memahami itu, teknik yang harus dilakukan oleh kita seperti apa akan dibahas," kata Sekda Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Selasa, 14 Juli 2020.

Baca Juga: Ini 5 Daftar Provinsi yang Nihil Kasus Corona Per 14 Juli

Lebih lanjut, Ema Sumarna mengatakan bahwa Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung dan kecamatan gencar memberikan imbauan kepada warga dalam bentuk teguran langsung.

Kemudian, mengenai keputusan Pemprov Jabar yang mengeluarkan aturan denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu kepada warga tak bermasker, Pemkot Bandung merespons positif.

"Ya kita apresiasi, tujuannya kan itu ingin warning, mengedukasi, nyaah (sayang) kepada masyarakat. Kalau terus diperingati, diedukasi tidak nurut, ya akan ditindak, tidaknya seperti apa? Adanya denda," katanya.

Baca Juga: Satpol PP Tunggu Regulasi, Terkait Penerapan Denda Bagi Warga Bandung yang Tak Bermasker

"Sekali lagi, adanya regulasi bukan untuk mencari uang. Tetapi hakikat yang paling utama membangun rasa kesadaran, cuma terkadang kesadaran masyarakat harus ditakut-takuti dulu, seharusnya jangan. Ini adalah kepentingan kita, keluarga kita dan anak kita," kata Ema menambahkan.

Sumber: detik.com


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30