Hingga saat ini, aturan sanksi denda terhadap warga yang tidak menggunakan masker di Bandung belum diterapkan. Hal itu karena masih menunggu regulasi.
"Kita lagi nunggu dulu regulasinya seperti apa, tindakan yang akan dilakukan seperti apa. Kita juga kan harus secara matang memahami itu, teknik yang harus dilakukan oleh kita seperti apa akan dibahas," kata Sekda Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Selasa, 14 Juli 2020.
Baca Juga: Ini 5 Daftar Provinsi yang Nihil Kasus Corona Per 14 Juli
Lebih lanjut, Ema Sumarna mengatakan bahwa Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung dan kecamatan gencar memberikan imbauan kepada warga dalam bentuk teguran langsung.
Kemudian, mengenai keputusan Pemprov Jabar yang mengeluarkan aturan denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu kepada warga tak bermasker, Pemkot Bandung merespons positif.
"Ya kita apresiasi, tujuannya kan itu ingin warning, mengedukasi, nyaah (sayang) kepada masyarakat. Kalau terus diperingati, diedukasi tidak nurut, ya akan ditindak, tidaknya seperti apa? Adanya denda," katanya.
Baca Juga: Satpol PP Tunggu Regulasi, Terkait Penerapan Denda Bagi Warga Bandung yang Tak Bermasker
"Sekali lagi, adanya regulasi bukan untuk mencari uang. Tetapi hakikat yang paling utama membangun rasa kesadaran, cuma terkadang kesadaran masyarakat harus ditakut-takuti dulu, seharusnya jangan. Ini adalah kepentingan kita, keluarga kita dan anak kita," kata Ema menambahkan.
Sumber: detik.com