Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengatur tarif layanan rapid test mandiri maksimal Rp 150.000.
Ini dilakukan agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan seiring adanya pihak yang mematok rapid test dengan harga bervariasi.
"Harga yang bervariasi untuk pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," tulis Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang dikutip, Minggu 12 Juli 2020.
Baca Juga: Update Corona di RI: 75.699 Positif, 35.638. Sembuh, 3.606. Meninggal
Lebih lanjut, Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan Corona (COVID-19), Achmad Yurianto mengatakan aturan tersebut berlaku untuk semua pemberi fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan rapid test. Tidak hanya Rumah Sakit (RS) pemerintah, melainkan juga pihak swasta.
"Perhitungan dirumuskan oleh Dirjen Yankes (Pelayanan Kesehatan), berlaku untuk semua," ucapnya.
Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota, Kepala/ Direktur Utama/ Direktur Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dan Ketua Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN).
Baca Juga: Mulai Besok, KCI Rekayasa Pola Operasi 962 Perjalanan KRL
Selain itu, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI), Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, dan Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia (ILKI) di seluruh Indonesia juga diharapkan mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.
Sumber: Detik.com