Agar Tak Dijadikan Komuditi, Pemerintah Patok Biaya Rapid Test Rp 150.000

Agar Tak Dijadikan Komuditi, Pemerintah Patok Biaya Rapid Test Rp 150.000

Ahmad
2020-07-12 17:30:00
Agar Tak Dijadikan Komuditi, Pemerintah Patok Biaya Rapid Test Rp 150.000
Foto: Shutterstock

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengatur tarif layanan rapid test mandiri maksimal Rp 150.000. 

Ini dilakukan agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan seiring adanya pihak yang mematok rapid test dengan harga bervariasi.

"Harga yang bervariasi untuk pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," tulis Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang dikutip, Minggu 12 Juli 2020.

Baca Juga: Update Corona di RI: 75.699 Positif, 35.638. Sembuh, 3.606. Meninggal

Lebih lanjut, Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan Corona (COVID-19), Achmad Yurianto mengatakan aturan tersebut berlaku untuk semua pemberi fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan rapid test. Tidak hanya Rumah Sakit (RS) pemerintah, melainkan juga pihak swasta.

"Perhitungan dirumuskan oleh Dirjen Yankes (Pelayanan Kesehatan), berlaku untuk semua," ucapnya.

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota, Kepala/ Direktur Utama/ Direktur Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dan Ketua Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN).

Baca Juga: Mulai Besok, KCI Rekayasa Pola Operasi 962 Perjalanan KRL

Selain itu, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI), Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, dan Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia (ILKI) di seluruh Indonesia juga diharapkan mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.


Sumber: Detik.com


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00