Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang pelaksanaan program Kartu Prakerja pada selasa 7 Juli 2020. Perpres tersebut merupakan revisi dari menegaskan beberapa hal penting seperti penetapan mitra dan juga regulasi terkait syarat penerima program tersebut dan mekanismenya.
Perpres Nomor 76 Tahun 2020 yang ditandatangani Jokowi adalah penegasan bahawa penunjukan lembaga pelatihan dan platform digital bisa dilakukan tanpa tender. Hal tersebut tertuang pada Pasal 31 A Perpres No 76 Tahun 2020 yang menyatakan bahawa penetapan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk dalam dalam proses penganadaan barang dan jawa.
Baca juga: Secapa AD Jadi Cluster Covid19, Tapi Belum Diketahui Sumbernya
"Pemberian dan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemilihan Platform Digital dan lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 21 tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah," demikian bunyi Pasal 31 A Perpres tersebut.
Selain itu, Perpres ini juga mengatur terkait syarat penerima program Kartu Prakerja. Dalam Perpres ditegaskan bahawa tujuan atau target peserta program adalah mereka yang menjadi korban PHK dan atau pekerja yang dirumhakan sebab terdampak wabah cvid-19.
Baca juga: Mudik Idul Adha Tak Dilarang saat Corona, Ini Penjelasannya
Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan atau insentif wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif tersebut kepada negara," katanya.
Jik sebelumnya peserta telah terdaftar dan menerima sejumlah uangan namun tidak memenuhi syarat di atas, maka dana yang telah diterima wajib dikembalikan.
"Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan atau insentif wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif tersebut kepada negara," katanya.
Sumber: Kompas.com, CNN Indonesia,