Menjelang Idul Adha, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan mengeluarkan panduan protokol kesehatan pemotongan hewan ternak di tengah pandemi Corona.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan, Sukriyah mengaku mengeluarkan panduan protokol kesehatan terkait pemotongan hewan kurban selama pandemi untuk mencegah penularan COVID-19.
"Protokol kesehatan yang dikeluarkan Disnakeswan Lamongan tersebut meliputi protokol di penjualan hewan hingga saat proses penyembelihan hewan kurban," kata Sukriyah kepada wartawan, Rabu 8 Juli 2020.
Baca Juga: TKI Asal Siantar Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Keluarga Kirim Surat ke Presiden Jokowi
"Jika penjualan tetap dilakukan secara tatap muka, tempat penjualan hewan kurban harus memenuhi syarat administrasi teknis. Penjual dalam keadaan sehat, tersedia sarana cuci tangan pakai sabun dan air mengalir," tandasnya.
Pembeli dan penjual, lanjut Sukriyah, juga harus tetap menerapkan personal hygiene seperti sering cuci tangan, terutama setelah menyentuh hewan atau permukaan benda, menjaga jarak dan menghindari kontak fisik. Selain itu, penjual juga harus mengatur jarak antar pembeli dan antara penjual dan pembeli hewan kurban harus menggunakan masker dan diupayakan transaksi dengan uang elektronik.
"Kami bersama Dinas Kesehatan Lamongan akan melakukan pengawasan di lokasi penjualan hewan kurban," terangnya.
Protokol kesehatan juga harus diterapkan saat penyembelihan hewan kurban, yakni dengan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dan air mengalir di tempat pemotongan hewan (TPH). Petugas pemotong hewan juga harus kondisi sehat dan jumlah petugas di masing-masing TPH dibatasi dan menghindari kontak fisik.
Prosesi pemotongan hewan kurban hanya dihadiri panitia pemotongan hewan. Untuk pemilik hewan kurban, sambil menunggu fatwa MUI, pihaknya meminta agar pemilik hewan kurban tidak hadir menyaksikan saat pemotongan hewan.
Baca Juga: BBKSDA Sumut Lepasliarkan Orangutan Sumatera ke Taman Nasional Gunung Leuser
Bagi masyarakat yang tidak berkepentingan, tidak diperbolehkan ikut melihat daging kurban saat disembelih. Diimbau daging kurban diantar ke rumah-rumah warga untuk menghindari penumpukan warga. Sementara, untuk pengawasan di TPH dilakukan oleh aparat keamanan setempat.
"Panduan penanganan hewan kurban mulai penjualan hewan sampai dengan proses penyembelihan hewan kurban tersebut sesuai edaran Dirjen Peternakan tahun 2020," tambahnya.