PT Sinarmas Asset Management (SAM) mengembalikan dana management fee yang telah mereka terima selaku Manajer Investasi dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dana yang dikembalikan senilai Rp 3 miliar menggunakan dana korporasi. Pihaknya juga menyatakan komitmen untuk mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp 74 miliar kepada negara.
Baca Juga: Demi Atasi Tekanan Ekomoni di Kuartal II, 5 Menteri Luncurkan Penjaminan Kredit UMKM
"Sinarmas Asset Management selalu mengedepankan regulasi dan mengikuti ketentuan hukum dengan mengambil inisiatif pada tanggal 9 Maret 2020 yang lalu, secara sukarela mengembalikan dana management fee yang telah diterima oleh SAM selaku Manajer Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejumlah Rp 3 miliar, dan dengan menggunakan dana korporasi sendiri, SAM juga berkomitmen mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp 74 miliar kepada negara," kata kuasa hukum SAM, Hotman Paris Hutapea dalam keterangan tertulis, Selasa 7 Juli 2020.
Terkait pernyataan pihak Kejaksaan Agung hari ini, 07Juli 2020, manajemen SAM menyatakan selaku lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang dilakukan Kejagung maupun lembaga atau instansi pemerintah lainnya.
Pada awalnya dana kelolaan PT Asuransi Jiwasraya adalah Rp 100 miliar, kemudian telah ditarik sebesar Rp 23 miliar. Selanjutnya sisa Rp 77 miliar telah dikenakan pemblokiran dan disita oleh pihak Kejagung, sehingga sampai saat ini SAM tidak menyimpan atau menguasai lagi dana kelolaan saham yang dibeli PT Asuransi Jiwasraya.
Hotman Paris menyampaikan bahwa sejak awal manajemen SAM selalu berusaha berkomunikasi dengan manajemen PT Asuransi Jiwasraya untuk segera menarik kembali sisa dana kelolaan yang ada di Sinarmas, namun tidak mendapatkan respon memadai, hingga akhirnya sisa dana kelolaan tersebut diblokir oleh pihak Kejagung.