Jelang Pilkada 2020, Kemendagri akan Terapkan Zonasi Corona

Jelang Pilkada 2020, Kemendagri akan Terapkan Zonasi Corona

Ahmad
2020-07-06 13:33:09
Jelang Pilkada 2020, Kemendagri akan Terapkan Zonasi Corona
Foto: Istimewa

Pilkada 2020 akan digelar di tengah masa pandemi COVID-19 pada 270 daerah. Pemerintah akan membagi zonasi daerah, yaitu zona zona orange, zona kuning dan zona hijau, di tiap zona tersebut akan dibedakan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada.

"Tersebar di semua, ada yang (zona) merah, ada yang kuning ada yang oranye dan hijau, semuanya harus melaksanakan, yang membedakannya protokol," kata Plt Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kemendagri, Safrizal dalam talkshow yang disiarkan di YouTube BNPB Indonesia, Senin 6 Juli 2020.

KPU akan dibantu dengan Gugus Tugas di tingkat nasional hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengontrol penerapan protokol kesehatan berdasarkan zonasi. Ia mencontohkan misalnya di wilayah zona merah, apa saja kegiatan yang diperbolehkan, sementara di zona hijau perkumpulan fisik dibolehkan tetapi dengan jumlah yang terbatas.

Baca Juga: Wah, Gojek Mengembangkan Sayap, Kini Hadir di 4 Negara Loh!

Lebih lanjut, nantinya pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2020 akan didorong untuk memanfaatkan teknologi. Selain akan lebih irit, tetapi kampanye secara daring juga bisa tetap dihadiri dengan banyak massa.

"Oleh karenanya nanti pemanfaatan teknologi menjadi kata kunci, kalau misalnya kampanyenya mau dihadiri oleh 10 ribu orang saat ini memungkinkan secara online. Kalau dulu mengumpulkan 10 ribu mengeluarkan biaya yang miliaran kan. Sekarang saya rasa dengan puluhan juta saja sudah bisa mengumpulkan dengan streaming dsb. Jadi membutuhkan strategi-strategi baru, namanya juga new normal tatanan baru, jadi secara kampanye pun harus baru," ujarnya.

"Jadi zonasi akan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan tetap ada kampanye dilakukan secara tatap muka karena diatur di undang-undang. Akan tetapi KPU akan membatasi jumlah peserta kampanye yang dilaksanakan secara tatap muka.

"Misalnya tidak boleh melebihi 40% dari kapasitas ruangan. Kalau pakai meja kursi harus diatur jaraknya 1 meter, menggunakan masker facial (shield) dan seterusnya," ujar Arief.

Baca Juga: Pulau Nusa Barong di Jember, Objek Wisata Indah Disebut-sebut Sarang Makhluk Gaib, Benarkah?

Selain itu, Arief mengatakan KPU sudah mengatur protokol kesehatan bagi tiap tahapan Pilkada, misalnya saat administrasi pendaftaran calon. Pada saat Pilkada sebelumnya calon peserta pemilu akan membawa pendukungnya ke kantor KPU, tetapi kini yang diperbolehkan hanya pasangan calon beserta 2 staf administrasinya saja.

"Kalau dulu kan pakai arak-arakan, pakai parade. Kemudian itu kita atur nggak boleh. Tetapi menghilangkan sama sekali karena UU masih minta harus datang sendiri, ya sudah tetap daftar paslon sama staf yang bantu bawa. Supaya juga mereka murah biayanya," kata Arief.


Share :

HEADLINE  

Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00