Biduan dangdut Ayu Vaganza ditangkap polisi gara-gara mengkonsumsi inex. Ayu Vaganza pun terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun paling lama 12 tahun," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Kamis 2 Juli 2020.
Aditya menjelaskan, Ayu diamankan polisi bersama teman seorang pria di rumah kontrak di Desa Dersalam Kecamatan Bae, Kudus, Selasa 30 Juni 2020 sore. Ayu diamankan karena dari laporan masyarakat sering mengkonsumsi narkotika jenis inex.
Baca Juga: Ultah Ke-25 Dirayakan Sederhana, Ria Ricis Bersyukur Selalu Dikelilingi Orang-orang Baik
"Ayu Vaganza dan W. W ini temannya bersama-sama kita amankan," katanya.
Ayu Vaganza mengakui sering mengonsumsi barang haram tersebut. Saat dilakukan penangkapan Ayu Vaganza diketahui sedang akan membeli narkoba jenis Inex.
"Kemudian ada informasi dari masyarakat bahwasan ada seseorang AA membeli sering membeli inex. Kita kemudian melakukan penyelidikan. Pada hari itu, ditangkap di rumah kontraknya," jelas Aditya.
"Berhenti setahun lebih. Ini kepikiran untuk makai lagi (barang narkotika jenis inex), karena tidak ada kegiatan sepi job (menyanyi)," kata Ayu Vaganza yang memiliki nama asli Andita Ayu Nilasari di sela jumpa pers di Mapolres Kudus.
Baca Juga: Wah Ternyata Kodaline Produseri Sendiri Album Barunya Loh!
Penyanyi dangdut asal Semarang ini mengaku tahun lalu pernah mengkonsumsi narkotika jenis inex, dan sempat berhenti sekitar setahun. Namun, karena tidak ada kegiatan dan tidak ada job menyanyi sehingga kembali menggunakan narkoba.
"Kalau dulu pernah. Dulu berhenti ini makai lagi. Tahun (2019) kemarin berhenti setahun lebih. Kepikiran tidak ada kegiatan karena sepi job," ujar Ayu Vaganza.