Denda Rp 25 Juta Mengintai Pelaku Usaha yang Masih Sediakan Kantong Plastik

Denda Rp 25 Juta Mengintai Pelaku Usaha yang Masih Sediakan Kantong Plastik

Ahmad
2020-07-01 19:55:00
Denda Rp 25 Juta Mengintai Pelaku Usaha yang Masih Sediakan Kantong Plastik
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek). Berlaku mulai hari ini, kantong kresek tidak boleh beredar di pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, dan pasar tradisional.

"Sekarang ini di Bantar Gebang sudah penuh dengan kresek. Yang sekarang sudah mencapai 39 juta ton (sampah), 34%-nya itu plastik dan kebanyakan kantong kresek. Kalau kita nggak berbuat sesuatu nanti makin lama makin membebani lingkungan dan kasihan anak cucu kita nanti nggak kebagian tempat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih, Minggu 28 Juni 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira, Telkom Group Akhirnya Buka Blokir Netflix Bulan Ini

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat, pengelola dapat dikenakan sanksi administratif dengan rincian seperti yang tertuang dalam pasal 22 ayat (2):

1. Teguran tertulis

2. Uang paksa

3. Pembekuan izin; dan/atau

4. Pencabutan izin.

Dalam pasal 23 ayat (1) dituliskan teguran tertulis diberikan secara bertahap. Pertama selama 14 x 24 jam. Bila tidak diindahkan, maka diberikan teguran kedua selama 7 x 24. Bila tak diindahkan juga maka diberikan teguran ketiga selama 3 x 24 jam.

Dalam pasal 23 ayat (3), pengelola yang tidak mengindahkan surat teguran tertulis 3 x 24 jam setelah teguran ketiga diterbitkan, maka dikenakan uang paksa. Lalu, pasal 24 ayat (1) mengatakan, uang paksa paling sedikit Rp 5-25 juta.

Baca Juga: Ditengah Pandemi Corona Oppo Indonesia Ikut Buat Masker

Sedangkan jika pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat telah melaksanakan kewajiban dan prosedur sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan sebagaimana diatur dalam Pergub, dapat memperoleh insentif fiskal daerah.

Dalam pasal 20 ayat (2) dijelaskan akan diberikan pengurangan atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan. Untuk memperoleh insentif fiskal tersebut harus mengajukan surat permohonan kepada Gubernur.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30