Merasa ada kecurangan dalam proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi, di SMA Negeri 1 dan 2 Kabanjahe. Puluhan Calon Siswa (Casis) dan orang tua mengadu ke DPRD Karo, Selasa (30/6/2020). Mereka meminta pengumuman yang dilaksanakan pihak sekolah agar dibatalkan.
Baca Juga: BUMN launcing Logo Baru, Erick Thohir: Logo Baru Bukan Pencitraan
"Kami minta verifikasi ulang. Batalkan pengumuman yg penuh kecurangan itu. Ulangi seluruh proses seleksi jalur zonasi dengan transparan. Banyak siswa yang lulus dengan menggunakan surat keterangan domisili palsu" ujar perwaklian orang tua Casis, Jandi Purba (50) dihadapan Pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Karo.
Sesuai keterangan Jandi Purba, pihaknya telah menemukan banyak kejanggalan surat keterangan domisili yang kurang masuk diakal. Mereka berjanji akan memberikan bukti tersebut kepada DPRD dan Polres Tanah Karo. Diantaranya, banyak Casis yang lulus yang letak domisisli sesungguhnya jauh dari sekolah ataupun juga ada yang dari luar Kota Kabanjahe. Sehingga dianggap merugikan jatah jalur zonasi.
Soziduhu (48), perwakilan lainnya menambahkan kiranya DPRD Karo memfasilitasi permasalahn yang terjadi. Jika memungkinkan lakukan pemberkasan ulang, dengan hanya menggunakan Kartu Keluarga (KK) sekaligus pemberian sanksi bagi Casis dan pelaku surat keterangan domisili palsu tersebut.
Baca Juga: Jokowi Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-74 di Istana Negara
Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan didampingi Wakil Ketua Sidharta Bukit dan David Sitepu, juga anggota Komisi A, Edi Ulina, Jani Sembiring, dan Eko Afrianta Sitepu, mengatakan pihaknya akan memfasilitasi tindak lanjut keluhan masyarakat. Rencananya besok, Rabu (1/7/2020) akan di gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan UPT Dinas Pendidilan Provsu dan Kasek ke dua sekolah.