Penjualan saham PT Delta Djakarta Tbk, produsen Anker Bir masih terkendala restu dari DPRD DKI Jakarta.
Bahkan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menegaskan, tidak akan memberi restu penjualan saham PT Delta.
"Selama saya menjadi Ketua DPRD yang kedua kali ini, itu Anker Bir enggak akan saya jual Pak, enggak ada salahnya bos. PT Delta (cek dulu) tuh enggak ada salahnya," kata Prasetio dalam rapat Komisi B tentang Evaluasi PSBB, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 23 Juni 2020.
Baca Juga: Tak Perlu Impor, Buwas Sebut Cadangan Beras Bulog Cukup Sampai Akhir 2020
Politikus PDIP itu mengatakan soal awal mula pembentukan PT Delta. Saat itu, tidak ada yang bisa mengontrol peredaran minuman beralkohol di Jakarta.
Bahkan, anak kecil di lingkungan RT bisa bebas minum.
Untuk dapat mengontrol peredarannya, pemerintah sepakat membuat PT Delta. Pembentukan dilakukan di era Gubernur Ali Sadikin.
"Karena kita tidak bisa ngukur sampai sejauh mana dari atas sampai ke bawah orang minum karena Bintang pada saat itu berjaya. Kita tidak bisa masuk pemerintah. Keluarlah PT Delta itu. Bener enggak sih?" ungkap Prasetio.
Prasetio menyebut, persoalan PT Delta jangan dikaitkan dengan urusan iman. Pemprov DKI Jakarta harus lebih cermat dalam melihat posisi PT Delta.
"Ini enggak salah mau dijual. Penjualannya pun tidak rasional. Pak Mohon izin, Pak Satu triliun? Itu udah Tbk bos. Sekarang di bursa efek itu tinggal mau nangkep, 'ih saya mau beli' apa mau kita jadi bodoh lagi. Kan enggak boleh gitu Pak," tutur dia.
"Jadi saya mau minta tolong ngomong ke Pak Gubernur, jangan maksa saya. Selama saya masih Ketua DPRD enggak akan saya jual itu," tegas dia.
Sebelumnya, pelepasan saham PT Delta Djakarta ini sudah bergulir sejak setahun lalu. Saham tak kunjung dijual karena tak dapat restu dari DPRD DKI.
Plt Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI, Riyadi, mengungkapkan sampai saat ini proses pelepasan saham tersebut masih berlanjut.
Riyadi menjelaskan kalau Pemprov DKI sudah berkirim surat ke DPRD DKI. Namun, belum ada tindak lanjut pembahasan mengenai pelepasan tersebut.