Seorang wanita di tepi hutan Ponorogo disetubuhi oleh dua orang pria yang berinisial AW (20) dan ES (22). Tim Unit PPA Polres Ponorogo sudah mengamankan dua pria tersebut.
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga.
Baca Juga: Pasien Pijit Positif Covid-19, Nenek Tukang Urut Ini Akhirnya Tertular Corona
"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang memergoki mereka berhubungan," tutur Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis kepada wartawan, Sabtu, 20 Juni 2020.
Lebih lanjut, Azis mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada Senin, 15 Juni 2020 sekitar pukul 18.45 WIB, kedua tersangka menyetubuhi korban. Saat itu, ada warga yang tidak sengaja melintas di kawasan tersebut. Karena kaget, kedua tersangka bersama korban akhirnya kabur.
"Di TKP ditemukan 2 unit sepeda motor dan handphone," terang Azis.
Baca Juga: Kebun Binatang Ragunan Kembali Dibuka Hari Ini, Warga KTP Luar Jakarta Gak Boleh Masuk?
Setelah itu, warga pun melporkan ke polsek setempat untuk segera diungkap.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak dan perubahannya dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.