Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyebut Pebulutangkis Taufik Hidayat turut terlibat kasus korupsi yang tengah menjerat dirinya. Menurutnya keterlibtan Taufik adalah saat Taufik menerima sejumlah uang darinya.
Dalam persidangan Imam menerangkan bahwa uang yang diberikannya pada Taufik sebesar Rp7 miliar dan Rp800 juta. Uang tersebut diterima Taufik yang juga mantan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) untuk pengurusan perkara di Kejaksaan Agung.
Baca juga: Jokowi Minta Pejabat yang Korupsi Dana Corona Disikat
Imam mempertanyakan logika hukum yang dipakai KPK dalam menjerat dirinya dalam kasus tersebut. Menurutnya jika dirinya diputuskan sebagai tersangka dalam kasus tersebut maka Taufik pun seharusnya dijerat sebab perannya sebagai perantara.
"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara. Tidak pandang Beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Politikus PKB ini.
"Karenanya Majelis Hakim Yang Mulia izinkan saya untuk mengatakan tuntutan tersebut. Bahwa ‘tolong jangan merusak martabat dan harga diri seseorang hanya untuk kepentingan yang ada di dalamnya dengan menyematkan adanya persekongkolan jahat’ yang tidak terbukti sama sekali," kata Imam Nahrawi.
Baca juga: Ketua KPK Sebut Korupsi Saat Bencana Corona Dituntut Mati
Namun dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Senin, 11 Mei 2020 Taufik mengklaim bahwa uang yang diterimanya hanya titipan dari Imam Nahrawi yang saat itu menjabat sebagai Menpora. Dirinya menerangkan tidak tahu menahu terkait uang tersebut.
"Gua memang pernah dititipin Imam Nahrawi, tapi gua ga tau itu duit buat apa. Kan cuma nitip mungkin hanya bantuan atau ucapan terima kasih. Gue kan ga tau. Ga ada berpikir ini uang sogokan atau apa," cerita Taufik.