Seorang pria yang berinisial T (35) di Serang Kota, Banten berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Hal itu disebabkan atas kasus penggelapan 24 unit mobil dari berbagai jenis.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto mengatakan, pelaku ditangkap setelah seorang warga bernama Hermawan (52) melaporkan kehilangan mobilnya.
Baca Juga: Ketua Bhayangkari Polda Sumut Serahkan Paket Sembako Kepada Warga Karo
“Kami tangkap terkait penggelapan kendaraan milik warga Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon," kata Hadith lewat keterangannya, Jumat, 19 Juni 2020.
Lebih lanjut, Hadith mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya menggadaikan mobil milik korban jenis Toyota Avanza A 1765 TO warna silver.
Saat menjalankan aksinya, pelaku menyampaikan mobil akan dipakai untuk bisnis rental mobil dengan penghasilan Rp 8 juta sebulan.
Namun, setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku bukan membuka bisnis rental mobil, malah menggadaikan mobil itu.
Baca Juga: Begal Penikam Anggotq Brimob Polda Sumut Ditembak
Hadith menuturkan, mobil tersebut digadaikan senilai Rp 30 juta. Dari hasil penyelidikan, pelaku sudab menggelapkan 24 mobil.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.