Sejak Pemerintah Kota Tangerang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) tingkat RW pada Senin 12 Juni 2020 lalu, warga tak bisa sembarangan keluar masuk wilayah yang masuk zona merah penyebaran virus corona. Mereka yang hendak meninggalkan atau memasuki RW tempat tinggalnya wajib menyertakan surat pengantar keluar masuk (SPKM).
"Bagi warga yang berada di PSBL-RW jika ingin bepergian wajib meminta surat pengantar keluar masuk kepada Ketua Gugus Tugas RW," demikian dikutip dari salinan Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tentang Penerapan PSBL-RW, Kamis 18 Juni 2020.
Baca Juga: Wah! Ternyata Ini Alasan Mengapa Perempuan Bali Tempo Dulu Tidak Menggunakan Penutup Dada
Aturan tersebut secara rinci tertuang dalam Bab V Pasal 11 Peraturan Wali Kota soal mekanisme keluar masuk PSBL-RW di Kota Tangerang.
Kepala Bidang Humas Kota Tangerang, Buceu Gartina mengatakan, SPKM bisa didapatkan lewat Ketua RW setempat yang wilayahnya menerapkan PSBL-RW.
Dalam hal ini, Ketua RW juga harus membuat identifikasi dan kesepakatan dengan warganya yang melakukan aktifitas seperti bekerja untuk memudahkan pemantauan.
Perwal menyebutkan, penerapan PSBL-RW ditentukan berdasarkan tingkat penyebaran Covid-19 di kelurahan. Pemantauan itu dilakukan oleh Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Nantinya, RW yang dinyatakan sebagai zona merah Covid-19, akan dilaporkan ke pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan sebelum diterapkan PSBL.
"Kelurahan menetapkan lokasi pelaksanaan PSBL-RW dalam bentuk keputusan lurah," demikian tertuang dalam pasal 6 bab II dalam Perwal.
Baca Juga: Menguak Kisah Tentang Kedalaman Danau Toba yang Masih Misteri
Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi telah memperpanjang masa penerapan PSBB untuk wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan per Senin (15/6) lalu. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.165-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan tahap keempat PSBB Tangerang Raya dalam menghadapi Covid-19.