Kota Tangerang Resmi PSBL, Keluar Masuk RW Zona Merah Pakai Surat

Kota Tangerang Resmi PSBL, Keluar Masuk RW Zona Merah Pakai Surat

Ahmad
2020-06-18 17:17:23
Kota Tangerang Resmi PSBL, Keluar Masuk RW Zona Merah Pakai Surat
Sejak Pemerintah Kota Tangerang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) tingkat RW pada Senin 12 Juni 2020 lalu, warga tak bisa sembarangan keluar masuk wilayah yang masuk zona merah penyebaran virus corona. Mereka yang hendak meninggalkan atau memasuki RW tempat tinggalnya wajib menyertakan surat pengantar keluar masuk (SPKM). Foto: Istimewa

Sejak Pemerintah Kota Tangerang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) tingkat RW pada Senin 12 Juni 2020 lalu, warga tak bisa sembarangan keluar masuk wilayah yang masuk zona merah penyebaran virus corona. Mereka yang hendak meninggalkan atau memasuki RW tempat tinggalnya wajib menyertakan surat pengantar keluar masuk (SPKM).

"Bagi warga yang berada di PSBL-RW jika ingin bepergian wajib meminta surat pengantar keluar masuk kepada Ketua Gugus Tugas RW," demikian dikutip dari salinan Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tentang Penerapan PSBL-RW, Kamis 18 Juni 2020.

Baca Juga: Wah! Ternyata Ini Alasan Mengapa Perempuan Bali Tempo Dulu Tidak Menggunakan Penutup Dada

Aturan tersebut secara rinci tertuang dalam Bab V Pasal 11 Peraturan Wali Kota soal mekanisme keluar masuk PSBL-RW di Kota Tangerang. 

Kepala Bidang Humas Kota Tangerang, Buceu Gartina mengatakan, SPKM bisa didapatkan lewat Ketua RW setempat yang wilayahnya menerapkan PSBL-RW. 

Dalam hal ini, Ketua RW juga harus membuat identifikasi dan kesepakatan dengan warganya yang melakukan aktifitas seperti bekerja untuk memudahkan pemantauan.

Perwal menyebutkan, penerapan PSBL-RW ditentukan berdasarkan tingkat penyebaran Covid-19 di kelurahan. Pemantauan itu dilakukan oleh Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika. 

Nantinya, RW yang dinyatakan sebagai zona merah Covid-19, akan dilaporkan ke pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan sebelum diterapkan PSBL. 

"Kelurahan menetapkan lokasi pelaksanaan PSBL-RW dalam bentuk keputusan lurah," demikian tertuang dalam pasal 6 bab II dalam Perwal. 

Baca Juga: Menguak Kisah Tentang Kedalaman Danau Toba yang Masih Misteri

Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi telah memperpanjang masa penerapan PSBB untuk wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan per Senin (15/6) lalu. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.165-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan tahap keempat PSBB Tangerang Raya dalam menghadapi Covid-19. 


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00