Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap impor ikan.
Dia juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risyanto Suanda dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Sunarso di PN Tipikor Jakarta, Rabu 17 Juni 2020.
Baca Juga: Aulia Kesuma Divonis Mati, Ujung Kasus Pembunuhan Suami Demi Bayar Utang 10 Miliar Rupiah
Risyanto dinyatakan bersalah menerima suap sebesar USD 30 ribu dan SGD 80 ribu. Terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Risyanto Suwanda untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.247.799.300 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar hakim.
Risyanto dianggap melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Gara-gara Ngerumpi dengan Tetangga, Suami di Bekasi Nekat Tampar Istrinya
Sebelumnya, Eks Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Risyanto dinilai jaksa KPK bersalah menerima uang USD 30 ribu (setara Rp 410 juta) dari pengusaha Mujib Mustofa.