Aulia Kesuma Divonis Mati, Ujung Kasus Pembunuhan Suami Demi Bayar Utang 10 Miliar Rupiah

Aulia Kesuma Divonis Mati, Ujung Kasus Pembunuhan Suami Demi Bayar Utang 10 Miliar Rupiah

Yuli Nopiyanti
2020-06-17 17:06:19
Aulia Kesuma Divonis Mati, Ujung Kasus Pembunuhan Suami Demi Bayar Utang 10 Miliar Rupiah
Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto:Dok.Istimewa)

Setelah membunuh sang suami dan bahkan Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin memasuki babak akhir sidang kasus pembunuhan yang melibatkan mereka sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 15 Juni 2020.

Bahkan tak hanya itu saja pasalnya pembacaan putusan terhadap Aulia dan Geovanni dibacakan sangat hati-hati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Tak hanya itu saja bahkan vonis hukuman mati pun diputuskan, lantaran Aulia terbukti melakukan pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung dan Muhammad Ari Pradana alias Dana.

Baca Juga: Gara-gara Ngerumpi dengan Tetangga, Suami di Bekasi Nekat Tampar Istrinya

Namun tak hanya itu bahkan Padahal, jauh sebelum duduk di kursi pesakitan hingga akhirnya mendengar ketukan palu sidang tiga kali tanda vonis mati dijatuhkan, Aulia Kesuma dikenal sebagai istri dari Pupung. 

Sebelum menikah dengan Pupung, Aulia diketahui sudah memiliki anak bernama Geovanni. Sedangkan Pupung juga sudah mempunyai anak bernama Dana. 

Bahkan tak hanya itu pasalnya petaka terjadi ketika Aulia geram lantaran Pupung tidak mau menjual rumahnya yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Padahal, Aulia tengah terlilit utang bank yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Aulia dan Kelvin lantas menyuruh dua eksekutor orang untuk menghabisi Pupung dan Dana pada Agustus 2019 lalu. Dengan kematian Pupung, Aulia merasa yakin bank akan menghapus utangnya. 

Namun tak hanya itu saja bahkan berniat menghilangkan jejak, Kelvin dan para kaki tanganya membawa kedua jasad korban ke kawasan Sukabumi dengan menggunakan sebuah mobil. Di sana Kelvin beserta ibunya meninggalkan dua jasad tersebut di dalam mobi yang diparkirkan di sebuat tempat. Mereka kemudian membakar mobil tersebut.

Tidak lama berlselang, Aulia tertangkap dan diperiksa di Polda Metro Jaya. Sementara Kelvin sempat menjalani perawatan atas luka bakar yang dideritanya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasus pembunuhan "suami dan anak tiri" ini pun naik ke meja hijau.

Namun tak hanya itu saja pasalnya setelah melewati beberapa sidang dan bahkan Setelah mendengar tuntutan hingga pembelaan dari terdakwa, majelis hakim akhirnya menentukan sikap. Dengan tegas, hakim menyebut jika keduanya terbukti melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati. 

Baca Juga:  PHK Karyawan, Grab Jadikan Laptop Kado Perpisahan

"Satu, menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Dua, menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati. Tiga, terdakwa tetap berada dalam tahanan. Empat, penyitaan barang bukti struk dilampirkan berkas perkara. Demikian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim saat membacakan vonis, Senin 15 Juni 2020.

“Dalam pertimbangannya menyatakan bahwa, tindakan Aulia dan Geovani sangat tercela, meresahkan masyarakat, sangat sadis, serta telah membuat kesedihan mendalam pada keluarga korban. "Dan tidak ada hal-hal yang meringankan," kata Hakim. 

Tak hanya itu saja bahkan sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan. Selanjutnya, JPU menunggu sikap kedua terdakwa, apakah akan banding atau menerima putusan.



Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30