Khusus 3 Jalur, Hari Ini Dibuka Pendaftaran PPDB Jakarta

Khusus 3 Jalur, Hari Ini Dibuka Pendaftaran PPDB Jakarta

Yuli Nopiyanti
2020-06-15 12:37:54
Khusus 3 Jalur, Hari Ini Dibuka Pendaftaran PPDB Jakarta
Pendaftaran PPDB Jakarta 2020, Akses ppdb.jakarta.go.id.

Pasalnya bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) atau orang tua yang tinggal di wilayah Provinsi DKI Jakarta, maka harus segera mempersiapkan diri. 

Bahkan tak hanya itu saja pasalnya, pada Senin 15 Juni 2020 hari ini pukul 08.00 WIB mulai dibuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2020.

Baca Juga: Mau Daftar Sekolah? Gini Cara Lengkap Daftar Online PPDB Jakarta 2020

Bahkan tak hanya itu saja bahkan, pendaftarannya khusus bagi beberapa jalur ini. Jalur apa saja itu? Berikut ini informasi yang dirangkum dari akun resmi Instagram Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @disdikdki.

Tanggal 15 Juni 2020 dibuka pendaftaran bagi para CPDB yang ingin mendaftar pada jalur berikut: 

1. Jalur Inklusi untuk Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK mulai tanggal 15-16 Juni 2020. 

2. Jalur Perpindahan Orang tua dan Anak Guru untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK mulai tanggal 15 Juni - 3 Juli 2020. 

3. Jalur Prestasi Non Akademik untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK mulai tanggal 15-16 Juni 2020. 

Pendaftaran dibuka pukul 08:00 yaa #SahabatDisdik!

Bahkan tak hanya itu saja untuk CPDB jalur lain, harap sabar menunggu ya 

Baca Juga: PPDB Jakarta Dimulai Besok, Calon Murid Wajib Prapendaftaran Via Online

Tak hanya itu saja bahkan juga di himbau untuk jangan lupa cek informasi lengkapnya pada juknis PPDB tahun 2020 yang kalian bisa lihat di Highlight kita atau download di https://bit.ly/2Xhsw3H 

Jadi, bagi calon siswa baru atau orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah tentu harus memperhatikan informasi ini.

Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan tahapan, sebagai berikut:

1. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil scan atau foto dokumen asli, seperti:

- Akta kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan

- Kartu Keluarga

- Sertifikat

- Akreditasi

- Nilai rapor

-Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen

2. Mengakses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.

3. Mengajukan akun dengan cara klik tombol pengajuan akun.

4. Mengisi formulir secara online.

5. Mengunggah berkas persyaratan.

6. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token.

7. Setelah pengajuan akun diverifikasi oleh operator tugas, CPDB melakukan aktivasi Token dan Login.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta 

Alur pengajuan cetak PIN/Token

1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.

2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun".

3. Mengisi formulir secara daring.

4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/token untuk aktivasi.

 5. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan proses pendaftaran.

Alur Aktivasi PIN/Token

1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.

2. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token.

3. Mengganti PIN/Token dengan password.

setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.

4. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran.

Alur Pendaftaran:

1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.

2. Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.

3. Memilih sekolah tujuan.

4. Mencetak tanda bukti pendaftaran.

Bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.

Baca Juga: Agar Bisa Ikut PPDB di Jatim, Cukup Dengan Surat Keterangan Orangtua, Ini Alasannya

Lapor diri daring

Tahapan lapor diri daring adalah sebagai berikut:

1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.

2. Melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.

3. Melakukan klik tombol Lapor Diri.

4. Mencetak tanda bukti lapor diri.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.



Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30