Era New Normal Protokol Olahraga Sudah Dirilis, Simak Berikut Isinya

Era New Normal Protokol Olahraga Sudah Dirilis, Simak Berikut Isinya

Yuli Nopiyanti
2020-06-14 16:00:00
Era New Normal Protokol Olahraga Sudah Dirilis, Simak Berikut Isinya
Protokol Kesehatan Olahraga di Era New Normal (Foto:Dok.Istimewa)

Ditengah pandemi virus corona  Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) secara resmi menerbitkan protokol kesehatan dalam memulai kembali kegiatan olahraga nasional di masa normal baru atau New Normal.

Bahkan tak hanya itu saja pasalnya protokol kesehatan tersebut dirilis Kemenpora di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020, dengan nomor 6.11.1/Menpora/VI/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan dalam Mendukung Keberlangsungan Pemulihan Kegiatan Melalui Adaptasi Perubahan Pola Hidup dalam Tatanan Normal Baru.

Baca Juga:  Kabar Gembira Witan Sulaiman Debut di Eropa Jadi Tim Inti Serbia, Main 35 Menit pada Laga Resmi

Tak hanya itu saja bahkan panduan tersebut mengatur protokol kesehatan pada umumnya, seperti jaga jarak, penggunaan masker, dan cuci tangan. Namun secara khusus, ada tiga jenis kegiatan olahraga yang diatur, yaitu kegiatan pelatnas/pelatda, kejuaraan, dan kegiatan olahraga rekreasi. Kemenpora membagi tahap pelaksanaannya menjadi tiga tahapan.

Bahkan pada tahap satu, kegiatan olahraga boleh dilakukan kembali oleh tiap-tiap induk cabang olahraga individu dengan tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat, salah satunya melakukan tes PCR bagi seluruh personil. Sementara olahraga tim masuk ke dalam tahap II.

"Pelatnas/Pelatda/Pelatprov/Pelatkab/Pelatkot dan latihan klub dapat dilakukan oleh induk cabang olahraga khusus individu," demikian isi surat edaran tersebut.

Tak hanya iyu saja bahkan Kemenpora juga tidak menjabarkan secara detail terkait waktu pelaksanaan dari tiap tahapan sebab hal tersebut masih harus terus disesuaikan dengan perkembangan terkini penyebaran COVID-19 serta kebijakan dari gugus tugas.

Tahap II mengatur uji kegiatan kejuaraan dalam negeri. Kompetisi olahraga bisa kembali digelar apabila sudah ada izin dari pemerintah. Kompetisinya pun harus dilakukan secara terbatas dan tanpa penonton.

Bahkan tak hanya itu saja ia juga mengatakan bahwa
apabila ingin menggelar kejuaraan, seluruh atlet dan staf diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR-nya serta melewati tes suhu tubuh terlebih dahulu sebelum memasuki lokasi.

Kejuaraan baru bisa digelar dengan penonton di tahap III. Di tahap ini juga Kemenpora sudah mengizinkan untuk melakukan uji coba dalam dan luar negeri.

Tak hanya itu saja bahkan kompetisi olahraga diperbolehkan diselenggarakan dengan kehadiran penonton maksimal 30 persen dari kapasitas yang tersedia. Ketentuan penonton di antaranya usia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun dengan terlebih dahulu menunjukkan hasil negatif tes PCRnya.

Baca Juga: Liga Italia Harus Ikuti Protokol Kesehatan saat Berlangsung, Ini Jadwalnya

Selanjutnya, kegiatan olahraga nasional akan terus dimonitor oleh KOI, KONI dan unsur Dispora terkait. Penanggung jawab dari setiap kegiatan juga wajib melaporkan secara berkala pelaksanaannya kepada kepala gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat.

"Ini sebagai panduan umum karena karakter tiap cabor kan berbeda-beda. Akan tetapi, cabor tetap wajib mematuhi pedoman ini karena dalam beberapa hal aturannya cukup rinci, meskipun mereka punya aturan kesehatan sendiri," kata Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan resminya.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30