Seorang Ketua RT gadungan berinisial TN berhasil diringkus polisi setelah kurang lebih satu tahun menjadi buronan. TN ditangkap atas kasus pemerkosaan.
Setelah tertangkap, Polisi menggelar kasus di Mapolres Singkawang. TN lalu bercerita terkait kronologi kejadian pemerkosaan tersebut.
TN menceritakan, awalnya ia memergoki pasangan remaja sedang berbuat mesum di semak-semak sekitar sekolah. Mengetahui ada orang yang memergoki, pasangan remaja tersebut berusaha melarikan diri.
"Saya keluar dari semak, saya hidupkan senter, saya tanya mereka sedang apa, karena kaget si perempuan langsung dorong si laki-laki sampai terjatuh kena saya juga," ceritanya.
Baca juga: Geger Pernikahan Sejenis di Sulsel, Pengantin Wanita Tahu Prianya Seorang Wanita
Namun, dengan sigap TN dapat menangkap kedua pasangan remaja tersebut. Setelah itu, TN meminta agar mereka melakukan perbuatan terlarang itu dihadapannya. Disitu TN mengaku sebagai Ketua RT.
"Saya suruh mereka lanjut, saya ngaku RT di situ. Saya bilang kalau ndak mau lakukan saya akan panggil kawan-kawan saya," lanjut TN.
Setelah pasangan itu selesai melakukan apa yang diinginkan TN, TN bukannya melaporkan ke pihak berwenang malah mengikat sang pria di pohon dan meminta sang wanita remaja tersebut untuk mau di perkosanya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Jerry Lawalata Sebagai Tersangka Kasus Narkotika
"Kurang lebih 40 meter dari si perempuannya, saya ikat laki-lakinya," pangkasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.