Univeristas Negeri Yogyakarta ( UNY) akan kembali menggelar wisuda secara langsung atau tatap muka. Hal tersebut diwacanakan UMJ setelah kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan normal baru.
Keputusan menggelar wisuda secara tatp muka ini telah ditetapkan dalam surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 2.10/UN34/VI/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Universitas Negeri Yogyakarta dalam Mendukung Keberlangsungan Penyelenggaraan Kegiatan Akademik dan Nonakademik dalam Tatanan Normal Baru.
Namun demikian penyelengaran wisada secara tatap mukan ini bukanlah tanpa syarat. Dalam surat keputusan tersebut disebutkan beberapa persyaratan salah satu penerapan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.
Baca juga: Penampakan Kampung Gajah Lembang, Dulu Tempat Wisata, Sekarang Jadi Gini
" Wisuda dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tulis dalam keputusan tersebut.
Adapun syarat bisa digelarnya wisuda secara tatap muka tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama
seluruh peserta wajib mengikuti tes cepat atau rapid test untuk mengetahui kondisi awal masing-masing. Tes ini dilakukan di kampus UNY atau di laboratorium yang ditunjuk dengan biaya diberikan oleh pihak kampus. Apabila dari hasil uji cepat peserta diketahui reaktif, maka yang bersangkutan diminta untuk mengikuti anjuran kesehatan yang diberikan C3 UNY, dan wisudanya akan ditunda di periode yang akan datang.
Kedua
peserta wisuda dilarang untuk mengadakan kerumunan baik sebelum, saat, dan setelah prosesi wisuda dilakukan. Padahal, biasanya wisuda menjadi momen bahagia yang dirayakan bersama-sama dengan keluarga, teman-teman, dan sesama wisudawan. Memberi bunga, hadiah, makan bersama, dan sebagainya.
Baca juga: Terminal Leuwipanjang Masih Lengang di Hari Pertama Beroperasi
Ketiga
peserta wisuda akan menjalani proses wisuda tanpa didampingi oleh orangtua, keluarga, atau pengantar. Ketentuan-ketentuan yang diberlakukan ini semua ditujukan untuk menjaga keamanan satu sama lain dan meminimalisir terjadinya penularan virus corona. Selain aturan soal pelaksanaan wisuda, keputusan rektor tersebut juga mengatur banyak kegiatan akademik lain di masa pandemi, seperti perkuliahan secara daring di bulan September-Oktober, dan memulai perkuliahan luring di bulan November-Desember.