Ditengah wabah virus corona membuat bebagai perjalanan kereta di hentikan namun tak hanya itu saja pasalnya PT KAI Daop 9 Jember kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh Reguler secara bertahap mulai 12 Juni 2020. Pada tahap ini, Daop 9 Jember akan mengoperasikan 4 dari total 12 KA yang beroperasi di Daop 9 Jember.
"Kami mengoperasikan kembali 4 KA tersebut sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan KA," kata Vice President KAI Daop 9 Jember, Agus Barkah Nugraha kepada wartawan, Kamis 11 Juni 2020.
Baca Juga: Jelang New Normal, Harga Tiket Kereta Bakal Naik
Bahkan tak hanya itu saja pasalnya empat kereta api tersebut diantaranya, KA Ranggajati relasi Jember - Cirebon (PP); KA Sritanjung relasi Ketapang - Lempuyangan (PP); KA Tawangalun relasi Ketapang - Malang Kota Lama (PP) dan KA Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng (PP).
Agus menegaskan, pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat. Pengoperasian kembali perjalanan KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 serta Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.
"Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," tambah Agus.
Namun tak hanya itu saja Agus juga menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
Baca Juga: Penumpang Usia 50 Tahun Dapat Kursi Khusus, Saat KA Beroperasi Besok
Khusus untuk penumpang infant, diwajibkan membawa face shield sendiri. Calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
Tak hanya itu saja bahkan sementara berkas yang harus disiapkan oleh penumpang yakni menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.