Akan Berdebat Tanpa Suporter, Debat Publik Calon Kepala Daerah Hanya Disaksikan Penyelenggara

Akan Berdebat Tanpa Suporter, Debat Publik Calon Kepala Daerah Hanya Disaksikan Penyelenggara

Ahmad
2020-06-11 17:36:15
Akan Berdebat Tanpa Suporter, Debat Publik Calon Kepala Daerah Hanya Disaksikan Penyelenggara
Foto: Istimewa

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono akan membatasi atau bahkan meniadakan kehadiran pendukung calon kepala daerah saat debat publik pada Pilkada 2020.

Nantinya debat publik calon kepala daerah yang ditampilkan di televisi hanya akan menghadirkan peserta pilkada dan penyelenggara.

Pembatasan atau bahkan peniadaan kehadiran pendukung ini dilakukan oleh KPU untuk menghindari terjadinya kerumunan massa. Sebab, Pilkada 2020 akan digelar di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pilkada 2020 Tidak Ditunda Meski Pandemi Corona

"Dalam debat kandidat yang disiarkan di televisi biasanya kan ada pasangan calon, ada penyelenggara, juga dihadiri oleh pendukung ramai sekali. Nah, rencananya pengunjung dari masing-masing pendukung itu kita hilangkan atau kita batasi jumlahnya," kata Komisioner KPU, Ubaid Tanthowi dalam acara diskusi virtual yang digelar Rabu 10 Juni 2020.

Rencana membatasi atau meniadakan kehadiran pendukung calon kepala daerah dalam acara debat publik pilkada tertuang dalam draf Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam.

"Protokol kesehatan yang kita susun ini bukan hanya mengatur tahapan pemungutan dan penghitungan suara tapi mengatur setiap tahapan," ujar Pramono.

Pramono menambahkan, protokol kesehatan itu dirancang untuk memastikan setiap pihak yang terlibat dalam pilkada 2020 tak terkena penularan Covid-19, baik penyelenggara, peserta pilkada, maupun pemilih.

"Jadi stakeholder yang terlibat di dalam setiap tahapan pilkada itu kita atur protokol kesehatannya," kata dia.

KPU sudah menyerahkan PKPU soal tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada 2020 itu ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Rancangan itu kini tinggal menunggu diundangkan pemerintah agar kemudian resmi diberlakukan.

Ia juga mengatakan, menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, KPU menyiapkan dua PKPU.

Salah satunya PKPU soal tahapan, program, dan jadwal pilkada itu.

Pramono mengatakan, draf rancangan PKPU ini sudah melewati seluruh proses yang diatur oleh undang-undang, seperti disampaikan dalam forum focus group discussion (FGD) hingga uji publik.

Uji publik digelar tidak hanya melibatkan kementerian dan lembaga, tetapi juga kampus, masyarakat sipil, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Terkait Pilkada 2020, KPU Terapkan Alat Coblos Model Tusuk Gigi 

Draf PKPU ini juga sudah melalui proses konsultasi dengan DPR.

"Kemudian secara teknis hukumnya itu sudah melalui proses harmonisasi dengan Kemenkumham tanggal 31 Mei 2020," tutur Pramono.

Pramono memastikan, protokol kesehatan yang diatur di PKPU itu telah disesuaikan dengan arahan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pilkada 2020 rencananya akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September 2020.

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan pra pemungutan suara akan mulai digelar pada pertengahan Juni mendatang.


Share :