Siapa sih yang tidak kenal dengan pesinetron Lidya Pratiwi dinyatakan bebas murni setelah terjerat kasus pembunuhan berencana. Bintang sinetron Jinny Oh Jinny ini sempat dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan mendapat remisi 30 bulan.
Bahkan tak hanya itu saja pasalnya sebelum bebas murni pada 24 November 2018, Lidya Pratiwi terlebih dahulu mendapatkan bebas bersyarat pada 29 April 2013. Tak lama setelah itu, ia diketahui mengubah namanya.
Baca Juga: Nella Kharisma Berduet Dengan Dory Harsa Dalam Lagu Banyu Moto, Ini Liriknya
"Benar, sudah ganti nama menjadi Maria Eleanor," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, saat dihubungi Wartawan, Selasa 9 Juni 2020 malam.
Bahkan tak hanya itu saja pasalnya Lidya Pratiwi mengganti nama tersebut tepatnya pada Desember 2013 setelah dinyatakan bebas bersyarat. Eko Aryanto pun mengungkap alasan mengapa sang artis mengubah namanya.
"Iya sejak 2013. Alasan karena nama yang lama sudah tidak cocok," papar sang Humas.
Tak hanya itu saja bahkan Lidya Pratiwi terbukti terlibat dalam aksi pembunuhan berencana atas kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung. Saat divonis, Lidya masih berusia remaja.
Baca Juga: Binaragawan Ini Nikahi Boneka Seksnya yang Sudah Dipacari Selama 8 Bulan
Dalam kasus pembunuhan ini, aktris cantik tersebut bekerja sama dengan ibundanya sendiri, Vince Yusuf, juga dengan pamannnya. Kala itu, sang ibu divonis penjara seumur hidup.
Namun tak hanya itu saja di ketahui bahwa pesinetron ini sempat menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sebelum akhirnya dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita kelas IIA, Tangerang.