Gara-gara Komentar di Facebook, Ade Armando Juga Terancam Dibuang Sepanjang Adat oleh Suku Minang

Gara-gara Komentar di Facebook, Ade Armando Juga Terancam Dibuang Sepanjang Adat oleh Suku Minang

Yuli Nopiyanti
2020-06-11 15:16:53
Gara-gara Komentar di Facebook, Ade Armando Juga Terancam Dibuang Sepanjang Adat oleh Suku Minang
Ade Armando (Foto:Dok.Istimewa)

Dosen Universitas Indonesia Ade Armando, selain persoalan hukum dengan kepolisian, Ade juga tersangkut persoalan hukum adat Minangkabau terkait masalah tentang unggahanya di akun Facebook.

Bahkan tak hanya itu saja pasalnya Ade diguga melecehkan ada dan budayawan sendiri dihukum dibuang sepanjang adat.

"Sudah melecehkan adat dan budaya Minangkabau sendiri sehingga dilaporkan ke polisi. Hukum adatnya adalah dibuang sepanjang adat," kata Ketua Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) Irfianda Abidin yang dihubungi wartawan, Rabu 10 Juni 2020.

Baca Juga:  Saat Transisi New Normal, Tempat Hiburan Malam di Surabaya Boleh Buka

Tak hanya itu saja bahkan dalam adat Minang, seseorang dibuang sepanjang adat itu bermakna bahwa dia tidak akan diterima lagi di tanah Minang dan tak boleh lagi mengaku sebagai orang Minang.

Irfianda juga mengatakan, selain hukum adat, saat ini pihaknya sedang menelusuri kesukuan Ade Armando untuk dijatuhi hukuman dari kaumnya.

"Kawan-kawan tokoh adat sedang menelusuri suku Ade Armando ini. Kalau sudah ketemu, dia akan dijatuhi hukuman dari sukunya," kata Irfianda.

Namun tak hanya itu saja pasalnya sebelumnya diberitakan, pemilik akun Facebook atas nama Ade Armando dilaporkan ke Polda Sumatera Barat.

Bahkan menurut polisi, Ade diduga mengunggah ujaran kebencian dan berita bohong. Laporan polisi itu dibuat oleh tokoh adat yang tergabung dalam Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat yang didampingi 21 pengacara.

"Betul, kemarin tokoh adat melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik atas nama akun Facebook Ade Armando," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi wartawan, Rabu 10 Juni 2020.

Baca Juga:   Tukang Las di Malang Kebingungan, Tagihan Listriknya Sampai Rp. 20 Juta Rupiah

Bahkan Stefanus juga mengatakan, dugaan ujaran kebencian itu diunggah akun FB Ade Armando pada 4 Juni lalu dengan kata-kata, "Memang Orang Minang Gak Boleh Beragama Kristen, Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatera Barat....Kok Sekarang Jadi Lebih Kadrun dari Kadrun".

Tak hanya itu saja bahkan menurut Stefanus, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan.

"Saat ini sedang dalam penyelidikan," jelas Stefanus.

Bahkan tak hanya itu saja uggahan di akun FB Ade Armando tersebut diduga berkaitan dengan surat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ke Menteri Kominfo untuk menghapus aplikasi kitab suci Injil berbahasa Minangkabau di Play Store.

Surat dengan Nomor 555/327/Diskominfo/2020 tertanggal 28 Mei 2020 tersebut berisi tentang permintaan penghapusan aplikasi kitab suci injil Minangkabau.

Namun tak hanya itu saja pasalnya surat itu menimbulkan pro dan kontra di media sosial.

Kemudian, sejak Rabu 3 Juni 2020, aplikasi itu sudah hilang dari Play Store.


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00