Saat Transisi New Normal, Tempat Hiburan Malam di Surabaya Boleh Buka

Saat Transisi New Normal, Tempat Hiburan Malam di Surabaya Boleh Buka

Yuli Nopiyanti
2020-06-11 07:00:00
Saat Transisi New Normal, Tempat Hiburan Malam di Surabaya Boleh Buka
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto (Foto:Dok.Istimewa)

Virus corona membuat beberapa pemerintah membuat keputusan untuk pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran wabah virus corona, bahkan tak hanya itu saja pasalnya tempat hiburan malam adalah salah satu yang tutup saat PSBB diterapkan. Saat PSBB tak diperpanjang dan bergati dengan transisi new normal, apakah tempat hiburan malam diperbolehkan buka?

Bahkan tak hanya itu saja pasalnya pertanyaan itu mungkin ada jawabannya pada perwali yang tengah digodok Pemkot Surabaya. Pemkot Surabaya tengah memantapkan Perwali yang lebih detail dalam penerapan protokol kesehatan untuk menyambut new normal.

Baca Juga: Turis Kumpul Nikmati Sunset di Kuta Dibubarkan, Karena Abaikan Protokol Corona

Tak hanya itu saja bahkan Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak di untuk melakukan kajian lebih lanjut tentang tempat hiburan malam di Surabaya.

"Untuk tempat hiburan malam, teman-teman Dinas Pariwisata akan mengundang para pakar kesehatan, termasuk juga akademisi. Seperti apa polanya," ujar Irvan kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Rabu 10 Juni 2020.

Namun tak hanya itu saja Irvan juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah menerima beberapausulan dari para pengelola tempat hiburan malam terkait mekanisme yang sesuai dengan protokol kesehatan.

"Memang ada beberapa usulan dari beberapa pengusaha dan itu juga diakomodasi dalam perwali," ujar Irvan.

Irvan juga mengatakan dalam perwali yang baru ini, Pemkot Surabaya mewajibkan setiap pemilik usaha untuk menjalankan protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya juga mewajibkan pemilik usaha memiliki satgas protokol kesehatan.

"Pada intinya, dalam perwali ini titik beratnya adalah bahwa di setiap tempat usaha, tempat kerja, tempat badan usaha atau apapun, kita minta mereka membuat satgas yang bisa menegakkan dan menerapkan protokol kesehatan ini dengan benar," ujar Irvan.

Bahkan tak hanya itu saja pasalnya Irvan juga menambahkan bahwa pemkot akan memberikan aturan dan panduan protokol kesehatan yang sesuai dengan perwali. Bahkan Irvan juga mengatakan bahwa dalam perwali tersebut juga akan mengatur terkait sanksi yang akan di terapkan.

Baca Juga: 200 Pedagang di Pasar Leuwipanjang Akan Jalani Rapid Test, Kamis Besok

"Sanksinya ada semua ketika melanggar, Perwali ini mengikat pelaku usaha dan badan usaha. Jadi ketika orang melanggar bisa dikenakan sanksi teguran, kemudian sampe dengan penyitaan KTP," ungkap Irvan.

Namun sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Antiek Sugiharti belum menjawab saat dikonfirmasi melalui telepon terkait rencana mengundang pakar dan juga akademisi terkait pembukaan tempat hiburan malam.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30