Setelah melaporkan ke pihak Polisi kini menaikkan status laporan mempelai pria MUH (31) yang merasa tertipu oleh MIT (25) dengan mengaku wanita ke tahap penyidikan. MIT ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
“Sudah kita naikkan, hasil gelar perkara kemarin berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti, jadi sudah naik ke tahap penyidikan. Sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Dhafiq Siddiq saat dihubungi, Rabu 10 Juni 2020.
Baca Juga: Bulan Juni Pembebasan Lahan Bendungan untuk Ibukota Baru Akan Kembali Dilanjutkan
Bahkan tak hanya itu saja pasalnya MIT dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman pidananya 4 tahun penjara.
“Iya sudah resmi ditahan,” ujarnya.
Tak hanya itu saja bahkan sementara, Dhafiq mengatakan pemalsuan KTP masuk dalam rangkaian dugaan perbuatan penipuan tersangka. MIT juga membuat surat pernyataan sebagai wanita saat mengurus dokumen-dokumen pernikahan.
Diketahui bahwa MUH dan MIT saling jatuh cinta setelah bertemu di dunia maya. Dimabuk asmara, MUH yang merupakan pria asal Kediri, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menikahi MIT. Saat itu dia belum tahu bahwa kekasihnya ini ternyata juga seorang pria.
“Keduanya memadu kasih setelah berkenalan lewat media sosial hingga berujung pada pernikahan yang berlangsung pada Kamis 2 Juni 2020,” kata Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Dhafiq Siddiq kepada wartawan pada Senin 8 Juni 2020.
Baca Juga: Kabar Baik, Dispensasi Perpanjangan SIM Masih Bisa Dilakukan Sampai Agustus
Namun tak hanya itu saja pasalnya pernikahan mereka digelar secara sederhana. Hanya beberapa orang dan tokoh agama yang hadir.
MUH mulai menemui kejanggalan ketika hendak melakukan hubungan malam pertama usai menikah. Di situ, keinginan MUH ditolak mentah-mentah oleh MIT dengan alasan sedang datang bulan.
“Pada malam selanjutnya, MIT pun meminta cerai tanpa alasan yang jelas kepada MUH. Rasa curiga pun semakin besar oleh MUH yang hingga akhirnya mencari tahu tentang identitas MIT yang sebenarnya,” ujar AKP Dhafiq Siddiq.