Seorang karyawati sebuah bank di Kota Tegal, Jawa Tengah, ditangkap karena menggelapkan dana nasabah. Perbuatan pelaku menyebabkan korban merugi lebih dari Rp 6 miliar.
"Kerugiannya bervariasi, namun totalnya sekitar Rp 6 miliar," kata KBO Reskrim Polresta Tegal Iptu Bambang SD,Selasa 9 Juni 2020.
Bambang mengungkapkan pelaku penggelapan dana nasabah ini adalah Febrinita Budi Winarti (39), warga Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Kasusnya terungkap setelah seorang korbannya melapor ke polisi.
Baca Juga: Tak Terima Bayaran, 3 Orang Gadis Remaja di Sulsel Jadi Korban Eksploitasi
Pelaku menggelapkan uang nasabah dari salah satu bank perkreditan di Kota Tegal. Dalam melakukan aksinya, pelaku merayu para nasabah supaya mau menyimpan uangnya dalam bentuk deposito di bank tempatnya bekerja.
"Salah satu nasabah (korban) tergiur dan menyerahkan uang Rp 1,6 miliar kepada pelaku," kata Bambang.
Bukan hanya bunga besar, pelaku juga menjanjikan hadiah kepada korbannya. Untuk mengelabui korbannya, kata Bambang, pelaku membuat kartu bilyet palsu.
Aksi kejahatannya baru terungkap saat deposito korban memasuki masa jatuh tempo. Saat korban hendak mengambil uangnya di bank, jumlah uang yang ditarik tidak sesuai dengan uang yang telah disetorkan kepada pelaku.
Salah satu korbannya, Virgin Christina Stefani Sanjaya alias Liem Khe Oh, mengaku mengalami kerugian Rp 1,6 miliar. Dari uang Virgin itu, ternyata tidak semua disetorkan ke bank.
"Yang disetorkan hanya Rp 300 juta dan Rp 1,3 miliar sisanya disalahgunakan pelaku. Untuk membuat korban percaya, pelaku membuat beberapa lembar bilyet deposit palsu dan diserahkan kepada korban," terangnya.
Baca Juga: 4 Pengedar Narkoba di Lombok Diciduk Polisi, Puluhan Bungkus Sabu Disita
Dari laporan korban, polisi kemudian memburu pelaku. Polisi beberapa kali gagal menangkap pelaku yang sempat menghilang dari rumahnya. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya. Polisi mencatat, ada empat orang nasabah yang menjadi korban.
Akibat perbuatannya pelaku kini dijerat pasal berlapis, yakni 378, 372, dan 263 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 14 tahun penjara.