Masa pemmbatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan ojek online kembali membawa penumpang.
Karena itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi, menyarankan pembatas antara driver dan penumpang.
Baca Juga: Meskipun Ojol Sudah Boleh Beroperasi, Tapi Ada Wilayah yang Tidak Boleh Dilewati, Cek Disini
"Kami menyarankan atau memberikan opsi kepada ojek online, untuk menggunakan penyekat antara pengemudi. Ini kewajiban dari pihak aplikator baik Gojek maupun Grab, mereka sudah bersedia untuk menyiapkan dengan catatan secara bertahap akan digunakan," kata Budi dalam video conference bersama wartawan, Selasa, 9 Mei 2020.
Adapun tujuan penyediaan pembatasan ini, Budi mengatakan, itu dilakukan agar pelanggan menjadi yakin tak ada penularan saat menggunakan ojek online.
Baca Juga: Mulai 1 Juli, Kapasitas Kendaraan Pribadi Jadi 75 Persen
Tak hanya itu, Kemenhub juga meminta pihak aplikator untuk menyediakan hairnet, baik untuk penumpang dan juga driver. Penumpang juga disarankan untuk membawa helm sendiri ketika hendak menggunakan ojek.