Gugus Tugas Longgarkan Syarat Bepergian Untuk Adaptasi New Normal

Gugus Tugas Longgarkan Syarat Bepergian Untuk Adaptasi New Normal

Ahmad
2020-06-08 20:46:28
Gugus Tugas Longgarkan Syarat Bepergian Untuk Adaptasi New Normal
Ilustrasi. Foto: iStockphoto

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur kriteria dan syarat perjalanan orang di masa adaptasi new normal. 

Surat edaran ini menghilangkan sejumlah syarat yang pernah diatur surat edaran sebelumnya, SE Nomor 5 Tahun 2020.

Dalam surat edaran terbaru ini Gugus Tugas hanya menetapkan satu kriteria perjalanan, yakni individu yang melaksanakan perjalanan orang. Individu ini diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yaitu mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Baca Juga: Ini Informasi Lengkap Terkait Kabar Masuk Sekolah Kapan Menjelang New Normal

Kriteria pertama adalah orang atau pekerja di bidang pelayanan Covid; pertahanan keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; fungsi ekonomi penting. Kriteria kedua adalah perjalanan pasien. Kriteria ketiga menyangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar di luar negeri.

Adapun syarat-syarat perjalanan orang berdasarkan surat edaran terbaru terbagi dalam dua kategori, yakni perjalanan dalam negeri dan perjalanan kedatangan orang dari luar negeri.

Untuk perjalanan dalam negeri, surat edaran yang baru tidak lagi mencantumkan syarat surat tugas bagi pegawai pemerintah, BUMD, dan swasta.

Orang yang bepergian juga tak lagi diwajibkan melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).

Meski demikian orang yang bepergian diwajibkan untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi 'Peduli Lindungi' pada perangkat telepon seluler.

Lebih dari itu, surat edaran baru tetap mempertahankan syarat lain yang telah diatur surat edaran sebelumnya, SE Nomor 5 Tahun 2020.

Beberapa syarat tersebut di antaranya kewajiban menunjukkan identitas diri (KTP) dan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, atau rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari saat hari keberangkatan.

Orang yang bepergian juga harus menunjukkan surat keterangan bebas dari flu.

Semua persyaratan itu tidak berlaku bagi perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

"Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi," dikutip dari surat edaran tersebut.

Syarat kedatangan orang dari luar negeri, surat edaran baru mewajibkan orang-orang untuk membawa hasil tes negatif PCR. Apabila tidak membawa, maka orang tersebut harus melakukan tes PCR begitu tiba di pintu masuk kedatangan.

Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah.

Pemeriksaan tes PCR untuk perjalanan orang dari luar negeri ini dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR. 

Orang yang melakukan perjalanan di PLBN ini hanya diminta melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza.

Baca Juga: Setelah New Normal, Bakal Banyak Kantor 'Siluman' di Jakarta

Bagian lain surat edaran baru mengatur soal pemantauan, pengendalian dan evaluasi. Salah satu poinnnya adalah pemerintah, pemda, penyelenggara transportasi umum dibantu TNI dan Polri sama-sama melakukan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19.

Dengan adanya SE ini, maka mencabut SE sebelumnya yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Nomor 5 Tahun 2020 yang hanya berlaku sampai 7 Juni 2020.

"SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai perkembangan situasi, serta berakhir sampai ditetapkan Keputusan Presiden yang mengakhiri Keppres Nomor 11 Tahun 2020," demikian penutup SE Nomor 7 Tahun 2020. 


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00