Dimasa PSBB transisi ini terminal Garut mulai di buka kembali. Bahkan bus yang di perbolehkan untuk beroperasi baru jenis antar kota dalam provinsi saja, tak hanya itu saja bahkan penumpang juga di batasi.
Namun tak hanya itu saja pasalnya sejumlah armada bus terlihat mulai stand by di Terminal Guntur Malati. Menurut Kepala Terminal Guntur Malati Garut, Sofyan Hidayat, terminal mulai buka kembali sesuai arahan dari pemerintah.
"Sesuai dengan arahan pemerintah, hari ini aktivitas mulai berjalan kembali, namun dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Sofyan kepada wartawan di Terminal Guntur Malati Garut, Senin.
Baca Juga: CEK PROTOKOL KESEHATAN RUMAH MAKAN, BIMA ARYA: KALAU ABAI, KAMI TUTUP
Bahkan Sofyan juga menjelaskan, bus yang baru bisa beroperasi adalah bus berjenis Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Sedangkan bus jenis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) belum beroperasi.
"Yang beroperasi hanya bus AKDP. AKAP masih menunggu keputusannya malam nanti," katanya.
Tak hanya itu saja bahkan Sofyan juga memastikan, dengan beroperasinya kembali sebagian bus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Petugas terminal memantau setiap bus yang berangkat.
Namun tak hanya itu saja ia juga mengatakan bahwa kapasitas bus dikurangi jadi 50-60 persen saja. Seperti bus jurusan Bekasi yang berangkat tadi, idealnya mengangkut sampai 60 penumpang. Namun, gegara situasi seperti ini, penumpang yang diperbolehkan masuk hanya 30 orang saja.
Para penumpang, sambung Sofyan diwajibkan menjaga jarak. Sopir dan penumpang juga tentunya wajib menggunakan masker saat jalan.
"Tentunya kami menerapkan protokol standar kesehatan," tutup Sofyan.
Baca Juga: RISMA USULKAN KE GUBERNUR JATIM, AGAR PSBB SURABAYA TIDAK DIPERPANJANG
Namun Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Trisno menegaskan hingga kini angkutan umum di wilayah Kabupaten Pangandaran belum dapat beroperasi, termasuk jurusan Pangandaran Bandung dan sebaliknya.
"Kita masih menunggu petunjuk dari pemerintah provinsi dan akan berkoordinasi dulu dengan Pak Bupati," kata Trisno.
Dirinya menegaskan sampai saat ini angkutan umum tetap dilarang beroperasi. "Angkutan umum antar kota antar provinsi maupun dalam provinsi sementara ini tetap tidak boleh beroperasi. Jadi sekiranya ada pergerakan angkutan umum baik AKAP maupun AKDP akan kami larang," tegasnya.