Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia, Berikut Deretan Aksi Kontroversial yang Menaikkan Namanya

Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia, Berikut Deretan Aksi Kontroversial yang Menaikkan Namanya

Dedi Sutiadi
2020-06-07 13:34:37
Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia, Berikut Deretan Aksi Kontroversial yang Menaikkan Namanya
Ki Gendeng Pamungkas. (Foto: Istimewa)

Isan Masardi alias Ki Gendeng Pamungkas seorang Paranormal sekaligus Ketua Umum Front Pribumi, menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Mulia, Jalan Pajajaran, Kota Bogor pada Sabtu 6 Juni 2020.

“Iya Ki Gendeng meninggal, tadi saya diberitahu security (bagian) dalam jam 14.54,” kata Nur Ichwan, petugas keamanan yang berjaga di luar RS Mulia.

Paranormal yang sempat mencalonkan diri jadi Wali Kota Bogor itu meninggal setelah menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) RS Mulia selama tiga hari, karena komplikasi penyakit diabetes dan jantung. Berikut adalah rekam jejak perjalanan Ki Gendeng semasa hidup yang menjadi sorotan:

Baca juga: Ini Penampakan Kemacatan Jalanan Ibukota, di Hari Pertama PSBB Transisi

Pertama, ikut meramaikan Pilkada Kota Bogor. Pada tahun 2008 lalu, Ki Gendeng Pamungkas sempat maju dalam pemilihan Wali Kota Bogor dari jalur independen. Namun, ia mengundurkan diri dari pencalonan setelah dia dinyatakan tidak memenuhi persyaratan perolehan suara oleh KPU Kota Bogor.

Kedua, menolak Presiden Amerika dengan ritual. Dengan kalimat yang Ki Gendeng Pamungkas katakan yaitu 'Saya tidak akan menyantet Mr Bush tetapi akan membuat dia tidak betah' membuat dirinya menjadi sorotan pada November 2006. Bersama mahasiswa, Ki Gendeng Pamungkas ikut melakukan ritual voodoo (tradisi ilmu hitam asal Afrika).

Baca juga: 5 Hal Ini Sering Anda Jumpai, Tapi Tidak Tau Akan Fungsinya

Ketiga, sempat berurusan dengan kepolisian karena konten SARA. Pada tahun 2017 Polda Metro Jaya menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas karena kasus dugaan ujaran kebencian. Polisi menjerat Ki Gendeng dengan Pasal 4 huruf b juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.


Share :

HEADLINE  

Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00