Seperti diketahui bahwa YoiTuber Ferdian Paleka dan dua rekannya Tubagus Fahddinar dan Aidil bebas darj rumah tahanan Satreskrim Mapolrestabes Bandung pada Kamis, 4 Juni 2020.
Hal itu karena korban aksi prank sampah, yang merupakan transpuan, mencabut laporannya.
Reza Rumakat, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengatakan, para korban mencabut laporan karena tidak siap menghadapi proses persidangan. Seperti diketahui, proses persidangan bisa memakan waktu yang panjang.
Baca Juga: Korban Cabut Laporan, Ferdian Paleka Menghirup Udara Segar
Tak hanya itu, Reza juga mengatakan ada sejumlah alasan di luar proses persidangan yang mendorong para korban mencabut laporannya.
"Ada beberapa alasan di luar proses persidangan seperti kondisi tekanan psikis untuk nantinya harus menjadi saksi ketika di pengadilan," kata Reza saat dikonfirmasi, Sabtu, 6 Juni 2020.
Lebih lanjit, Reza mengungkapkan bahwa para korban juga enggan terlalu terekspose. Pasalnya, status sebagai transpuan atau waria masih dianggap tabu di masyarakat.
Karena itu, Ferdian Paleka bebas usai pelapor mencabut laporan polisi. Pencabutan laporan itu setelah adanya perdamaian antara Ferdian dan korban yang diwakili oleh orang tua Ferdian.
Baca Juga: Kecuali Ojol, Selama PSBB Transisi DKI Motor Kena Ganjil-Genap
Proses perdamaian tersebut berujung pencabutan laporan oleh korban. Menurut Rohman, perdamaian dilakukan saat keluarga Ferdian dan tersangka lain bertemu dengan pihak korban.